Ngeri-ngeri
Sedap Profesi Guru*
Berita
paling mengundang simpati bagi kalangan guru di Indonesia saat ini adalah
meninggalnya seorang guru tidak tetap di sebuah SMA negeri di Sampang, Madura, Jawa
Timur. Yang lebih membuat prihatin, meninggalnya guru berusia 27 tahun ini
diduga karena perlakuan muridnya sendiri. Terlepas dari semua sebab-musabab
hingga musibah terjadi, kematian guru karena dianiaya oleh peserta didiknya menjadi
lonceng peringatan bahwa profesi guru pun mengandung bahaya.
Peristiwa kekerasan
kepada guru hingga mengalami nasib naas semakin panjang saja catatannya. Apa
yang terjadi di Jawa Timur bukanlah satu-satunya kejadian tentang nasib buruk
yang dialami guru selama melaksanakan tugas profesinya. Kasus kekerasan, penganiayaan, intimidasi, dan
pengkriminalan guru oleh pihak-pihak tertentu telah beberapa kali mencuat di
media. Tahun 2015, seorang guru di SMA swasta Kota Sukabumi dianiaya muridnya
hingga dirawat di rumah sakit. Seorang guru dianiaya oleh murid dan orang tua
murid pernah terjadi di Makassar. Sejumlah guru dari berbagai jenjang
pendidikan dipaksa harus berhadapan dengan hukum, dibawa ke meja hijau, bahkan akhirnya
menjalani hukuman penjara karena dipolisikan.
Kasus-kasus itu
biasanya menyedot perhatian publik sebentar saja. Berita yang lebih baru dan
hangat kemudian menggeser bahkan menguburnya. Simpati dan empati yang muncul
pada nasib guru kemudian meredup kembali seiring dengan menguatnya
berita-berita yang lebih hangat di masyarakat.
Menjadi guru pada
zaman ini memang tak sekadar berani digugu
dan ditiru, diindahkan dan diteladani. Menjadi guru zaman sekarang harus
siap segala hal, baik yang berkaitan dengan aspek kepribadian dan perilaku
maupun kompetensi dan performansi keguruannya. Profesi guru sejatinya telah
melintasi zaman dan akan terus berevolusi mengiringi dinamika peradaban
masyarakatnya. Tidaklah mengherankan bila tuntutan kompetensi terhadap profesi
guru juga selalu mengikuti perubahan tuntutan kebutuhan manusia tempat profesi
itu hidup dan dihidupi.
Lahirnya
Guru Indonesia
Guru sebagai profesi
rasa-rasanya baru lahir bersamaan dengan diundangkannya Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 14 Tahun 2005. Bab I Pasal 1 undang-undang guru secara ekplisit
menyatakan bahwa guru adalah pendidik
profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tugas-tugas itu berlaku pada guru pendidikan anak usia dini (PAUD) jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Bisa dikatakan bahwa
undang-undang guru menjadi jawaban pasti terhadap profesi guru apalagi jika
dibandingkan dengan profesi lain yang terlebih dahulu dikenal dan diakui
masyarakat. Seperti diketahui, masyarakat kita selama ini mengenal dokter,
akuntan, advokat, dan perawat sebagai profesi sedangkan guru dipahami sebagai
‘pekerjaan’ yang tidak memerlukan spesifikasi dan keahlian.
Dalam kacamata dan bahasa
undang-undang, profesi guru merupakan pekerjaan khusus
yang dilaksanakan berdasarkan beberapa prinsip. Prinsi-prinsip yang dimaksud di
antaranya memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme. Guru juga
membutuhkan komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, keimanan,
ketakwaan, dan akhlak mulia. Guru wajib mempunyai kualifikasi akademik dan
latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas yang diampunya. Guru
berbekal kompetensi yang diperlukan. sesuai dengan bidang tugas yang menjadi
tanggung jawabnya. Bertanggung jawab
atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Tidak berlebihan jika
dikatakan bahwa undang-undang guru memberi kepastian setiap penyandang profesi
guru. Kepastian dimulai dari status yang diakui secara konstitusional. Dalam
profesi guru juga melekat hak-hak yang harus dijamin dan dilindungi oleh
pemerintah. Di samping itu, kewajiban sebagai tuntutan tanggung jawab yang
harus dipenuhi merupakan sisi lain keseimbangan yang harus dikerjakan. Itulah
sebabnya dalam profesi guru tersemat
perlindungan yang sudah semestinya diperoleh selama menjalankan tugas
profesinya. Dan yang tidak kalah penting adalah jaminan kesejahteraan hidup
yang harus diterima seorang guru.
Status dan jati diri menjadi sangat penting saat eksistensi
seseorang memerlukan pengakuan. Sementara itu hak berkaitan dengan ukuran yang
harus diperhatikan saat menuntut sesuatu. Kewajiban sesungguhnya hanyalah
ukuran dalam bentuk kriteria-kriteria yang mesti diusahakan dalam memenuhi
tanggung jawab. Adapun perlindungan adalah jaminan seseorang merasa aman dan
nyaman dalam beraktivitas.
Terlepas dari persoalan eksistensi dan pengakuan, guru
dihadapkan pada tuntutan kompetensi dan performansi saat melaksanakan tanggung
jawab profesi yang melekat pada dirinya. Pengembangan diri adalah sebuah
keniscayaan sekaligus tuntutan yang tidak bisa dihindari. Pengembangan diri
sejatinya bersoal tentang kesempatan dan peluang dalam mencapai tataran
kompetensi yang seharusnya diraih para guru. Dengan capaian yang diperoleh ada
implikasi terhadap penghargaan yang disediakan berupa jaminan kesejahteraan.
Jaminan kesejahteraan tidak diragukan lagi merupakan penghargaan tertentu yang
diharapkan akan diterima setelah semua aspek yang disyaratkan terpenuhi.
Tuntutan Profesi
Undang-undang
guru tidak otomatis meniadakan persoalan-persoalan guru. Sisi lain dengan
terbitnya peraturan tentang guru membawa konsekuensi-konsekuensi dalam hal
tugas dan administrasi keprofesian yang disandangnya. Secara formal terjadi
penataan-penataan yang tidak bisa dihindari sebagai akibat lahirnya
undang-undang guru. Lembaga pengelola guru dan guru dituntut oleh regulasi
untuk menyesuaikan dan mengimplementasikan peraturan yang ada.
Regulasi-regulasi ini biasanya bersifat teknis pengaturan dan pengelolaan. Mau
tidak mau, suka-tidak suka, regulasi bersifat legal formal dan mengikat semua
guru, baik guru swasta maupun guru pemerintah.
Satu
aturan menempatkan seorang guru sebagai tenaga profesional. Profesional menunjuk pada pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan.
Tidak dimungkiri lagi bahwa profesional memerlukan keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu. Prasyarat itulah yang
kemudian memerlukan pendidikan profesi untuk menyiapkannya. Pendidikan profesi
tidak bisa tidak merupakan prasyarat yang harus ditempuh dan dijalani seorang
guru sebelum menyandang predikat profesional.
Guru
sebagai tenaga profesional dituntut memiliki kemampuan untuk meningkatkan
martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran. Agen pembelajaran berfungsi sebagai
motor penggerak utama dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional. Mutu
pendidikan nasional ditentukan oleh tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Tujuan pendidikan nasional ditandai dengan berkembangnya potensi peserta
didik sehingga menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Guru
menjadi bagian penting dinamika perubahan yang terjadi di dunia pendidikan kita
sekaligus instrumen tak terpisahkan dalam mutu pendidikan nasional. Hal itu
hanyalah sebagian dari alasan guru perlu memiliki kompetensi pedagogik,
kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kompetensi terdiri atas seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi-kompetensi
itu tuntutan profesi yang tidak bisa dihindari. Dengan kata lain, kompetensi menjadi
kebutuhan mutlak yang tidak bisa ditawar lagi.
Pasal 20
Undang-undang Guru secara tegas
menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru mempunyai
kewajiban-kewajiban yang mutlak dipenuhi. Dalam hal proses belajar-mengajar, kewajibannya
antara lain merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran dengan
standar mutu tertentu, melakukan penilaian yang memenuhi standar yang
disyaratkan, dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Proses berikutnya dan yang
tidak kalah penting dengan proses yang lain adalah melakukan refleksi untuk
mengetahui pencapaian sekaligus melakukan analisis keberhasilan dan kekurangan
yang masih ada.
Di samping pelaksanaan
proses belajar mengajar yang dapat diukur, guru profesional dituntut meningkatkan
dan mengembangkan kualifikasi akadernik yang selama ini dimiliki. Peningkatan
kualifikasi akademik diyakini akan diikuti oleh peningkatan kompetensi. Jika
hal ini dilakukan berkelanjutan, kompetensi guru dengan sendirinya akan
meningkat pula sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni yang terjadi di masyarakat.
Aspek lain yang memerlukan
perhatian tidak kalah penting adalah sikap dan kepribadian sebagai guru. Dalam
mengemban status guru profesional sudah selayaknya seorang guru bertindak
objektif dan tidak diskriminatif. Guru harus membebaskan dirinya dari konflik
kepentingan. Profesi guru tidak boleh bertindak berdasarkan sentimen perbedaan jenis
kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu. Latar belakang keluarga
dan status sosial ekonomi peserta didik tidak bisa dijadikan alasan melakukan
perbedaan pelayanan dalam pembelajaran.
Tuntutan lain yang
harus disadari dan diperhatikan oleh para guru adalah berdirinya organisasi
profesi yang kuat. Organisasi profesi yang kuat menunjuk pada kewibawaan
organisasi profesi yang diakui oleh seluruh anggotanya sehingga memiliki
soliditas yang tinggi. Organisasi profesi yang kuat dan solid berwenang
mengatur hal ihwal profesi keguruan. Sebagai lembaga yang mewadahi profesi
guru, organisasi profesi guru diberi kekuasaan sekaligus kewenangan dalam
menentukan standar tertentu. Standar itu meliputi standar pelaksanaan tugas
profesi, kode etik, arah pengembangan diri, dan pada akhirnya standar perlindungan
hukum terhadap pelaksanaan tugas profesional.
Organisasi
profesi guru harus independen tetapi memiliki hubungan yang baik dengan pemeritah
maupun pengelola guru. Organisasi profesi guru berfungsi memajukan profesi,
meningkatkan kompetensi, karier, wawasan
kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada
masyarakat.
Organisasi profesi
guru harus mampu menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam
pelaksanaan tugas keprofesionalan dengan cara membentuk kode etik guru. Kode
etik guru berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan
tugas keprofesionalan. Untuk itulah Guru wajib menjadi anggota organisasi
profesi.
Organisasi profesi
guru yang kuat dan didukung oleh seluruh guru di Indonesia menjadi impian
mereka yang berprofesi guru. Organisasi profesi yang kuat dan solid diyakini akan
menaikkan daya tawar profesi guru dengan pemerintah dan lembaga lain pengelola
guru. Hanya dengan organisasi profesi yang kuatlah hak-hak guru akan terjamin
dan terlindungi. Sehingga kebijakan-kebijakan dalam bentuk regulasi terhadap
guru akan memihak pada nasib guru. Itulah keinginan besar, atau
setidak-tidaknya suara dan aspirasi guru akan diperhatikan dan ikut mewarnai
terbitnya peraturan yang menyangkut guru pada khususnya, dan pendidikan
nasional pada umumnya.
Penghargaan
Profesi
Terlepas
dari berbagai tuntutan yang harus dipenuhi profesi guru, penghargaan terhadap guru
diperhatikan pemerintah melalui undang-undang guru yang telah disahkan. Undang-undang
guru mengatur bentuk-bentuk penghargaan yang sudah selayaknya diterima oleh
guru. Dalam peraturan itu paling tidak ada empat bentuk penghargaan yang secara
tegas diatur. Hanya ada tiga bentuk dan jenis penghargaan yang langsung bisa dinikmati
guru selama menjalankan profesinya.
Penghargaan yang
langsung bisa dinikmati manfaatnya adalah tunjangan profesi guru (TPG) sebesar
satu kali gaji pokok. Pasal 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang
Guru menyatakaan bahwa
tunjangan profesi diberikan kepada guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala
satuan pendidikan, atau guru yang mendapat tugas tambahan. Tunjangan profesi
adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Penghargaan lain yang
berhak diterima guru tertulis di Pasal 61 peraturan yang sama. Di pasal itu
dinyatakan bahwa guru yang diangkat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah dapat menempati jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau
jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Guru juga mendapatkan
apresiasi berdasarkan prestasi kinerjanya. Secara periodik pemerintah
memberikan penghargaan kepada seorang guru yang memenuhi syarat kelayakan
memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik
dan kompetensi. Penghargaan ini dapat berupa izin untuk studi lanjut. Ada juga
bentuk-bentuk bimbingan teknis atau pendidikan dan pelatihan. Studi lanjut,
bimbingan teknis, maupun pendidikan dan pelatihan memang tidak dirasakan
langsung seperti hanya penghargaan finansial. Dalam jangka panjang, pengaruhnya
akan sangat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas-tugas profesional selanjutnya.
Pasal
39 ayat 1 undang-undang guru mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan memberikan
perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan kepada
guru-guru diberikan dalam bentuk perlindungan hukum, perlindungan profesi,
serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan
hukum mencakup perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan
diskriminatif, intimidasi, perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua
peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan pihak-pihak lainnya. Perlindungan profesi yang berhak diterima
guru mencakup perlindungan karena pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar,
pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan
pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap
risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja,
bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, maupun risiko lainnya.
Penutup
Undang-undang tentang
guru maupun regulasi-regulasi teknis yang mengikutinya telah menunjukkan
keberpihakan negara dan pemerintah terhadap profesi guru. Hanya
saja dalam implementasinya, peraturan-peraturan itu belum sepenuhnya
dilaksanakan dengan sepenuh hati. Alih-alih mengawasi penerapan dan pelaksanaan
peraturan kadang-kadang komitmen pengambil kebijakan dalam menindaklanjuti
peraturan masih ditunggu keseriusannya.
Kasus-kasus
kekerasan, intimidasi, ketidakadilan, dan kasus-kasus lain seperti diuraikan di
awal tulisan ini terus saja terjadi. Pemerintah, organisasi profesi, dan
pihak-pihak yang semestinya melindungi dan membela guru saat dibutuhkan sering
kali tidak terdengar suaranya. Setelah semuanya terjadi, baru kita semua
menyesali dan hanya dapat mengungkapkan keprihatinan. Begitulah
ngeri-ngeri sedapnya profesi guru.
* Ngeri-ngeri
Sedap Profesi Guru disusun oleh
Drs. Ely Prihmono S.P., guru Bahasa Indonesia
SMKN 8 Surakarta, ditulis dalam rangka mengikuti Bintek
Perlindungan Profesi Tahun 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar