Rabu, 02 Mei 2018

Artikel: Ngeri-ngeri Sedap Profesi Guru*



Ngeri-ngeri Sedap Profesi Guru*



            Berita paling mengundang simpati bagi kalangan guru di Indonesia saat ini adalah meninggalnya seorang guru tidak tetap di sebuah SMA negeri di Sampang, Madura, Jawa Timur. Yang lebih membuat prihatin, meninggalnya guru berusia 27 tahun ini diduga karena perlakuan muridnya sendiri. Terlepas dari semua sebab-musabab hingga musibah terjadi, kematian guru karena dianiaya oleh peserta didiknya menjadi lonceng peringatan bahwa profesi guru pun mengandung bahaya.
Peristiwa kekerasan kepada guru hingga mengalami nasib naas semakin panjang saja catatannya. Apa yang terjadi di Jawa Timur bukanlah satu-satunya kejadian tentang nasib buruk yang dialami guru selama melaksanakan tugas profesinya. Kasus  kekerasan, penganiayaan, intimidasi, dan pengkriminalan guru oleh pihak-pihak tertentu telah beberapa kali mencuat di media. Tahun 2015, seorang guru di SMA swasta Kota Sukabumi dianiaya muridnya hingga dirawat di rumah sakit. Seorang guru dianiaya oleh murid dan orang tua murid pernah terjadi di Makassar. Sejumlah guru dari berbagai jenjang pendidikan dipaksa harus berhadapan dengan hukum, dibawa ke meja hijau, bahkan akhirnya menjalani hukuman penjara karena dipolisikan.
Kasus-kasus itu biasanya menyedot perhatian publik sebentar saja. Berita yang lebih baru dan hangat kemudian menggeser bahkan menguburnya. Simpati dan empati yang muncul pada nasib guru kemudian meredup kembali seiring dengan menguatnya berita-berita yang lebih hangat di masyarakat.
Menjadi guru pada zaman ini memang tak sekadar berani digugu dan ditiru, diindahkan dan diteladani. Menjadi guru zaman sekarang harus siap segala hal, baik yang berkaitan dengan aspek kepribadian dan perilaku maupun kompetensi dan performansi keguruannya. Profesi guru sejatinya telah melintasi zaman dan akan terus berevolusi mengiringi dinamika peradaban masyarakatnya. Tidaklah mengherankan bila tuntutan kompetensi terhadap profesi guru juga selalu mengikuti perubahan tuntutan kebutuhan manusia tempat profesi itu hidup dan dihidupi.

Lahirnya Guru Indonesia
Guru sebagai profesi rasa-rasanya baru lahir bersamaan dengan diundangkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005. Bab I Pasal 1 undang-undang guru secara ekplisit menyatakan bahwa  guru adalah pendidik profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Tugas-tugas itu  berlaku pada guru  pendidikan anak usia dini (PAUD) jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Bisa dikatakan bahwa undang-undang guru menjadi jawaban pasti terhadap profesi guru apalagi jika dibandingkan dengan profesi lain yang terlebih dahulu dikenal dan diakui masyarakat. Seperti diketahui, masyarakat kita selama ini mengenal dokter, akuntan, advokat, dan perawat sebagai profesi sedangkan guru dipahami sebagai ‘pekerjaan’ yang tidak memerlukan spesifikasi dan keahlian.
Dalam kacamata dan bahasa undang-undang, profesi guru merupakan pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan beberapa prinsip. Prinsi-prinsip yang dimaksud di antaranya memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme. Guru juga membutuhkan komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Guru wajib mempunyai kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas yang diampunya. Guru berbekal kompetensi yang diperlukan. sesuai dengan bidang tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Bertanggung  jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa undang-undang guru memberi kepastian setiap penyandang profesi guru. Kepastian dimulai dari status yang diakui secara konstitusional. Dalam profesi guru juga melekat hak-hak yang harus dijamin dan dilindungi oleh pemerintah. Di samping itu, kewajiban sebagai tuntutan tanggung jawab yang harus dipenuhi merupakan sisi lain keseimbangan yang harus dikerjakan. Itulah sebabnya dalam profesi guru  tersemat perlindungan yang sudah semestinya diperoleh selama menjalankan tugas profesinya. Dan yang tidak kalah penting adalah jaminan kesejahteraan hidup yang harus diterima seorang guru.
Status dan jati diri  menjadi sangat penting saat eksistensi seseorang memerlukan pengakuan. Sementara itu hak berkaitan dengan ukuran yang harus diperhatikan saat menuntut sesuatu. Kewajiban sesungguhnya hanyalah ukuran dalam bentuk kriteria-kriteria yang mesti diusahakan dalam memenuhi tanggung jawab. Adapun perlindungan adalah jaminan seseorang merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas. 
Terlepas dari  persoalan eksistensi dan pengakuan, guru dihadapkan pada tuntutan kompetensi dan performansi saat melaksanakan tanggung jawab profesi yang melekat pada dirinya. Pengembangan diri adalah sebuah keniscayaan sekaligus tuntutan yang tidak bisa dihindari. Pengembangan diri sejatinya bersoal tentang kesempatan dan peluang dalam mencapai tataran kompetensi yang seharusnya diraih para guru. Dengan capaian yang diperoleh ada implikasi terhadap penghargaan yang disediakan berupa jaminan kesejahteraan. Jaminan kesejahteraan tidak diragukan lagi merupakan penghargaan tertentu yang diharapkan akan diterima setelah semua aspek yang disyaratkan terpenuhi.
Tuntutan Profesi
Undang-undang guru tidak otomatis meniadakan persoalan-persoalan guru. Sisi lain dengan terbitnya peraturan tentang guru membawa konsekuensi-konsekuensi dalam hal tugas dan administrasi keprofesian yang disandangnya. Secara formal terjadi penataan-penataan yang tidak bisa dihindari sebagai akibat lahirnya undang-undang guru. Lembaga pengelola guru dan guru dituntut oleh regulasi untuk menyesuaikan dan mengimplementasikan peraturan yang ada. Regulasi-regulasi ini biasanya bersifat teknis pengaturan dan pengelolaan. Mau tidak mau, suka-tidak suka, regulasi bersifat legal formal dan mengikat semua guru, baik guru swasta maupun guru pemerintah.
Satu aturan menempatkan seorang guru sebagai tenaga profesional.  Profesional menunjuk pada pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan. Tidak dimungkiri lagi bahwa profesional memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu. Prasyarat itulah yang kemudian memerlukan pendidikan profesi untuk menyiapkannya. Pendidikan profesi tidak bisa tidak merupakan prasyarat yang harus ditempuh dan dijalani seorang guru sebelum menyandang predikat profesional.
Guru sebagai tenaga profesional dituntut memiliki kemampuan untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran. Agen pembelajaran berfungsi sebagai motor penggerak utama dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional. Mutu pendidikan nasional ditentukan oleh tercapainya tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan  nasional  ditandai dengan berkembangnya potensi peserta didik sehingga menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Guru menjadi bagian penting dinamika perubahan yang terjadi di dunia pendidikan kita sekaligus instrumen tak terpisahkan dalam mutu pendidikan nasional. Hal itu hanyalah sebagian dari alasan guru perlu memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Kompetensi terdiri atas seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Kompetensi-kompetensi itu tuntutan profesi yang tidak bisa dihindari. Dengan kata lain, kompetensi menjadi kebutuhan mutlak yang tidak bisa ditawar lagi.
Pasal 20 Undang-undang Guru  secara tegas menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru mempunyai kewajiban-kewajiban yang mutlak dipenuhi. Dalam hal proses belajar-mengajar, kewajibannya antara lain merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran dengan standar mutu tertentu, melakukan penilaian yang memenuhi standar yang disyaratkan, dan mengevaluasi hasil pembelajaran. Proses berikutnya dan yang tidak kalah penting dengan proses yang lain adalah melakukan refleksi untuk mengetahui pencapaian sekaligus melakukan analisis keberhasilan dan kekurangan yang masih ada.
Di samping pelaksanaan proses belajar mengajar yang dapat diukur, guru profesional dituntut meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akadernik yang selama ini dimiliki. Peningkatan kualifikasi akademik diyakini akan diikuti oleh peningkatan kompetensi. Jika hal ini dilakukan berkelanjutan, kompetensi guru dengan sendirinya akan meningkat pula sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang terjadi di masyarakat.
Aspek lain yang memerlukan perhatian tidak kalah penting adalah sikap dan kepribadian sebagai guru. Dalam mengemban status guru profesional sudah selayaknya seorang guru bertindak objektif dan tidak diskriminatif. Guru harus membebaskan dirinya dari konflik kepentingan. Profesi guru tidak boleh bertindak berdasarkan sentimen perbedaan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu. Latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta didik tidak bisa dijadikan alasan melakukan perbedaan pelayanan dalam pembelajaran.
Tuntutan lain yang harus disadari dan diperhatikan oleh para guru adalah berdirinya organisasi profesi yang kuat. Organisasi profesi yang kuat menunjuk pada kewibawaan organisasi profesi yang diakui oleh seluruh anggotanya sehingga memiliki soliditas yang tinggi. Organisasi profesi yang kuat dan solid berwenang mengatur hal ihwal profesi keguruan. Sebagai lembaga yang mewadahi profesi guru, organisasi profesi guru diberi kekuasaan sekaligus kewenangan dalam menentukan standar tertentu. Standar itu meliputi standar pelaksanaan tugas profesi, kode etik, arah pengembangan diri, dan pada akhirnya standar perlindungan hukum terhadap pelaksanaan tugas profesional.
Organisasi profesi guru harus independen tetapi memiliki hubungan yang baik dengan pemeritah maupun pengelola guru. Organisasi profesi guru berfungsi memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Organisasi profesi guru harus mampu menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan dengan cara membentuk kode etik guru. Kode etik guru berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan. Untuk itulah Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
Organisasi profesi guru yang kuat dan didukung oleh seluruh guru di Indonesia menjadi impian mereka yang berprofesi guru. Organisasi profesi yang kuat dan solid diyakini akan menaikkan daya tawar profesi guru dengan pemerintah dan lembaga lain pengelola guru. Hanya dengan organisasi profesi yang kuatlah hak-hak guru akan terjamin dan terlindungi. Sehingga kebijakan-kebijakan dalam bentuk regulasi terhadap guru akan memihak pada nasib guru. Itulah keinginan besar, atau setidak-tidaknya suara dan aspirasi guru akan diperhatikan dan ikut mewarnai terbitnya peraturan yang menyangkut guru pada khususnya, dan pendidikan nasional pada umumnya.   

Penghargaan Profesi
Terlepas dari berbagai tuntutan yang harus dipenuhi profesi guru, penghargaan terhadap guru diperhatikan pemerintah melalui undang-undang guru yang telah disahkan. Undang-undang guru mengatur bentuk-bentuk penghargaan yang sudah selayaknya diterima oleh guru. Dalam peraturan itu paling tidak ada empat bentuk penghargaan yang secara tegas diatur. Hanya ada tiga bentuk dan jenis penghargaan yang langsung bisa dinikmati guru selama menjalankan profesinya.
Penghargaan yang langsung bisa dinikmati manfaatnya adalah tunjangan profesi guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok. Pasal 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru menyatakaan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, atau guru yang mendapat tugas tambahan. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik.
Penghargaan lain yang berhak diterima guru tertulis di Pasal 61 peraturan yang sama. Di pasal itu dinyatakan bahwa guru yang diangkat oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat menempati jabatan pimpinan tinggi, administrator, pengawas, atau jabatan fungsional lainnya yang membidangi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guru juga mendapatkan apresiasi berdasarkan prestasi kinerjanya. Secara periodik pemerintah memberikan penghargaan kepada seorang guru yang memenuhi syarat kelayakan memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi. Penghargaan ini dapat berupa izin untuk studi lanjut. Ada juga bentuk-bentuk bimbingan teknis atau pendidikan dan pelatihan. Studi lanjut, bimbingan teknis, maupun pendidikan dan pelatihan memang tidak dirasakan langsung seperti hanya penghargaan finansial. Dalam jangka panjang, pengaruhnya akan sangat bermanfaat dalam pelaksanaan tugas-tugas profesional selanjutnya.   
Pasal 39 ayat 1 undang-undang guru mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas. Perlindungan kepada guru-guru diberikan dalam bentuk perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Perlindungan hukum mencakup perlindungan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, perlakuan tidak adil dari peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan pihak-pihak lainnya.  Perlindungan profesi yang berhak diterima guru mencakup perlindungan karena pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, maupun risiko lainnya.

Penutup
Undang-undang tentang guru maupun regulasi-regulasi teknis yang mengikutinya telah menunjukkan keberpihakan negara dan pemerintah terhadap profesi guru. Hanya saja dalam implementasinya, peraturan-peraturan itu belum sepenuhnya dilaksanakan dengan sepenuh hati. Alih-alih mengawasi penerapan dan pelaksanaan peraturan kadang-kadang komitmen pengambil kebijakan dalam menindaklanjuti peraturan masih ditunggu keseriusannya.
Kasus-kasus kekerasan, intimidasi, ketidakadilan, dan kasus-kasus lain seperti diuraikan di awal tulisan ini terus saja terjadi. Pemerintah, organisasi profesi, dan pihak-pihak yang semestinya melindungi dan membela guru saat dibutuhkan sering kali tidak terdengar suaranya. Setelah semuanya terjadi, baru kita semua menyesali dan hanya dapat mengungkapkan keprihatinan.   Begitulah ngeri-ngeri sedapnya profesi guru.


* Ngeri-ngeri Sedap Profesi Guru  disusun oleh Drs. Ely Prihmono S.P., guru Bahasa Indonesia

 SMKN 8 Surakarta,  ditulis dalam rangka mengikuti Bintek Perlindungan Profesi Tahun 2018.         

Tidak ada komentar:

Posting Komentar