Rabu, 27 Februari 2013

suatu saat



suatu saat

suatu saat entah kapan dan di mana
aku berharap menemukanmu karena memahamimu
lebih mudah meramalkan nasib
engkaulah kabut yang sebentar hadir dan seketika gaib

suatu saat entah kapan dan di mana
aku berharap menggapaimu karena menangkapmu
lebih mudah menaksir bulir
engkaulah angin yang sebentar desir kemudian raib
 

suatu saat entah kapan dan di mana
aku berharap merengkuhmu karena menjamahmu
lebih mudah melukis awan
engkaulah bayangan yang sebentar kasat lalu mikrat
 
suatu saat entah kapan dan di mana
aku berharap tidak tersesat


Minggu, 17 Februari 2013

Tugas Majelis Gereja


PETUNJUK PELAKSANAAN

TUGAS KEMAJELISAN

 

  

A.    Pengantar

Tata Laksana GKJ  Pasal 5 (1) menyatakan bahwa tugas Majelis Gereja adalah menjadi penanggung jawab segala kegiatan gereja baik di bidang Pemberitaan Penyelamatan Allah, Pemeliharaan Iman, maupun Organisasi Gereja (Tager-Talak GKJ, 2005: 30). Adapun unsur Majelis Gereja menurut Tata Gereja GKJ Pasal 7 (1) adalah Pendeta, Penatua, dan Diaken yang atas kehendak Allah dalam kebijaksanaan-Nya dipilih, dipanggil, dan ditahbiskan atau diteguhkan untuk memangku jabatan tersebut (Tager-Talak GKJ, 2005: 10).

Pada dasarnya tugas Majelis Gereja sama dengan Tugas Panggilan Gereja, yakni pemberitaan penyelamatan Allah dan pemeliharaan keselamatan. Hakikat pemberitaan penyelamatan Allah adalah segala upaya Gereja untuk memberitakan keselamatan yang merupakan anugerah Allah yang berpusat di dalam diri Yesus Kristus (Tager-Talak GKJ, 2005: 19). Bentuk-bentuk pemberitaan penyelamatan Allah menurut Pasal 6 Tata Laksana GKJ adalah (1) tutur kata baik lisan maupun tertulis yang menyinarkan penyelamatan Allah dalam setiap bidang kehidupan dan (2) perbuatan nyata yaitu pelayanan kasih kepada masyarakat umum yang menyinarkan penyelamatan Allah dalam setiap bidang kehidupan (Tager-Talak GKJ, 2005: 19).

Hakikat pemeliharaan keselamatan adalah segala upaya Gereja melaksanakan perintah Tuhan Yesus Kristus untuk menggembalakan orang-orang yang telah menerima keselamatan (Tager-Talak GKJ, 2005: 20). Bentuk-bentuk pelayanan pemeliharaan keselamatan menurut Pasal 41 Tata Laksana GKJ antara lain: kebaktian, sakramen, pengakuan percaya, katekisasi, peneguhan nikah dan pemberkatan perkawinan, perkunjungan, pembinaan warga, pelayanan sosial ekonomi, pamerdi, dan pelayanan pertobatan (Tager-Talak GKJ, 2005: 20).


B.    Tugas Majelis Gereja

Seperti telah disebutkan di bagian awal, tugas utama Majelis Gereja adalah menjadi penanggung jawab segala kegiatan gereja baik di bidang Pemberitaan Penyelamatan Allah, Pemeliharaan Iman, maupun Organisasi Gereja (Tager-Talak GKJ, 2005: 30). Adapun tugas-tugas khusus Majelis Gereja dipaparkan dalam uraian di bawah ini.
 

C.     Tugas Utama Pendeta

1.       Memimpin  pelayanan sakramen.

2.       Memipin pelayanan pengakuan percaya atau sidi.

3.       Memimpin pelayanan pengakuan pertobatan.

4.       Memimpin pelayanan penahbisan dan atau peneguhan pejabat gerejawi serta pelantikan badan-badan  pembantu majelis.

5.       Memimpin pelayanan peneguhan pernikahan dan pemberkatan perkawinan (Tager-Talak GKJ, 2005: 36).

6.       Mengikuti Sidang Majelis gereja.

7.       Mengajar Katekisasi.

8.       Memimpin kebaktian Minggu dan kebaktian khusus lainnya.

9.       Bersama-sama dengan Penatua dan Diaken melakukan penggembalaan warga gereja.

10.   Mewakili gereja dalam hubungan dengan berbagai pihak.

D.    Tugas Utama Penatua

a.       Melaksanakan pemerintahan gereja demi terlaksananya tugas panggilan gereja (Tager-Talak GKJ, 2005: 33).

b.      Mengikuti Sidang Majelis Gereja.

c.       Menyelenggarakan kebaktian Minggu dan kebaktian khusus lainnya.

d.      Mengadakan kunjungan pastoral kepada warga gereja.

e.      Memimpin organisasi kemajelisan.

f.        Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dalam Sidang Majelis gereja.


E.     Tugas Utama Diaken

1.       Memelihara iman warga gereja dengan cara memerhatikan kesejahteraan hidup warga Gereja dan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat umum.

2.       Mengikuti Sidang Majelis Gereja.

3.       Bersama-sama Penatua menyelenggarakan kebaktian Minggu dan kebaktian khusus lainnya.

4.       Mengadakan perkunjungan kepada warga gereja.

5.       Peduli terhadap warga gereja yang berkekurangan dan yang sedang berduka atau mengalami musibah.

6.       Menumbuhkembangkan sifat/sikap diakonal warga gereja.

7.       Menunjukkan belas kasihan Kristus kepada masyarakat sekitarnya.

8.       Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dalam Sidang Majelis Gereja.

 
F.     Tugas Pemberitaan Penyelamatan Allah

Pemberitaan penyelamatan Allah dilakukan oleh setiap pribadi warga Gereja selaku utusan Kristus (Tager-Talak GKJ, 2005: 91). Secara bersama-sama, warga GKJ Wonogiri Utara   mengambil bagian dalam tugas pemberitaan penyelamatan Allah yang diorganisasikan oleh Gereja, Klasis, dan  Sinode atau suatu yayasan atau lembaga yang didirikan oleh Gereja, Klasis, Sinode, atau oleh orang-orang percaya untuk keperluan itu. Dalam pelaksanaannya, Gereja, Klasis, dan Sinode membuat program kerja yang jelas.

Pasal 38 Tager-Talak GKJ GKJ (2005: 91-92)menyatakan bahwa pemberitaan penyelamatan Allah perlu memerhatikan sejumlah hal berikut ini.

1.       Menghormati kebebasan manusia untuk menentukan pilihannya baik menerima atau menolak penyelamatan Allah yang diberitakan.

2.       Dilakukan dengan cara yang sesuai dengan kesucian Gereja.

3.       Dilakukan degan tetap mengingat dan menghormati peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku.

4.       Dilakukan dengan tetap memerhatikan norma etika dan sopan santun yang berlaku di dalam masyarakat.

5.       Dilakukan dengan menghormati sesama yang beragama lain.

6.       Dilakukan dengan tetap mengingat dan menjaga hubungan antargereja.

 

Beberapa kegiatan di bawah ini dilakukan oleh GKJ Wonogiri Utara dalam rangka melaksanakan Pemberitaan Penyelamatan Allah.

       

1.       Renungan

Yang dimaksud melayani renungan yaitu pelayanan Penatua, Pendeta, maupun Diaken dalam bentuk kebaktian keluarga. Kebaktian keluarga dapat berupa syukuran, bidston, persekutuan doa, dan sejenisnya. Pada dasarnya, renungan sama dengan khotbah. Namun biasanya, renungan lebih ringkas dan mengenai hal-hal yang khas/ khusus. Contoh kegiatannya dapat berupa renungan pada acara ulang tahun, penghiburan, pernikahan, dan lain-lain. Renungan menggunakan liturgi sederhana: pujian, litani sabda, doa, pujian, renungan, doa syafaat, pujian penutup. Nats renungan maupun pujian disesuaikan dengan keperluan.


a.       Renungan Sripah

Pelayanan renungan pada acara pemakaman merupakan tugas gerejawi yang bisa dilaksanakan oleh Penatua, Pendeta, atau Diaken. Pelayanan memerlukan persiapan, baik petugas maupun materi. Langkah-langkah praktis menyiapkan renungan antara lain: segera mengetahui siapa yang meninggal, penyebab meninggal, susunan keluarga duka, dimakamkan kapan dan di mana.


Majelis GKJ Wonogiri Utara segera mendatangi rumah duka. Selanjutnya Majelis GKJ Wonogiri Utara membagi tugas di antara Penatua, Pendeta, dan Diaken. Petugas renungan menyiapkan diri dengan memilih nats dan nyanyian yang sesuai dengan situasi sripah. Renungan dalam acara sripah merupakan PI karena saat itu didengarkan oleh warga masyarakat umum, tidak hanya warga gereja. Penekanan renungan pada penghiburan bagi keluarga yang berduka.

b.      Renungan di Instansi Pemerintah

Pelayanan renungan di instansi pemerintah biasanya diminta oleh pimpinan lembaga. Petugas pelaksana renungan ditunjuk oleh Sidang Majelis. Persiapan yang harus dilakukan, penyampai renungan hendaknya memerhatikan kebutuhan/topik yang diminta oleh instansi, atau topik yang sedang hangat dibicarakan masyarakat. Bila menemui kesulitan bisa mencari topik yang bersifat umum yang dibutuhkan oleh setiap orang.

 
c.       Renungan Media

Renungan melalui media massa dilakukan dalam bentuk siaran radio atau televisi. Kegiatan ini perlu dilakukan dengan cara menjalin kerja sama dengan stasiun radio atau televisi yang memungkinkan dilaksanakan. Isian renungan didasarkan sesuai dengan topik atau tema yang dibutuhkan masyarakat pendengar. Urutan dalam renungan disesuaikan dengan alokasi waktu yang disediakan oleh stasiun radio atau televisi.


2.     Pertunjukan Seni dan Budaya

Kegiatan pemberitaan penyelamatan Allah dapat dilakukan dengan melakukan pertunjukan seni dan budaya. Dalam mengemban tugas ini, GKJ Wonogiri Utara memedomani Pasal 40 Tager-Talak GKJ. Gereja dapat menerima budaya atau adat istiadat dengan prinsip transmutasi makna (Tager-Talak GKJ GKJ, 2005: 920). Transmutasi makna adalah (1) mengeluar-kan makna religius yang bertentangan dengan Injil dan (2) memberi makna religius yang baru sesuai dengan Injil.

 
3.     Kegiatan Sosial

Kegiatan sosial dilaksanakan dengan maksud:

a.       Dalam rangka menggalang kepedulian kepada sesama untuk menunjukkan kehadiran GKJ Wonogiri Utara di masyarakat.

b.      Majelis Gereja menggerakan potensi  jemaat untuk melaksanakan fungsi menyampaikan berkat Tuhan kepada orang yang membutuh-kan pertolongan materi dan nonmateri.

c.       Gereja merencanakan program kegiatan penggalangan dana untuk bhakti sosial. Penggalangan dana dapat dilakukan di antara warga jemaat maupun sponsor yang tidak mengikat.

d.      Gereja merencanakan program penghijauan dalam rangka menun- jukkan kepedulian terhadap penyelamatan lingkungan sekitar.

e.      Bekerja sama dengan instansi lain, gereja merencanakan program pengobatan gratis dan donor darah secara periodik.

f.        Pertolongan tanggap bencana secara responsif dan spontan seagai bentuk solidaritas kemanusiaan.

1)       Kegiatan ini dilakukan karena ada situasi yang memaksa/ darurat: bencana alam, bencana kemanusiaan, dan musibah (kecelakaan, kebakaran, kecurian, sakit mendadak).

2)       Tujuan kegiatan ini adalah meringankan dan menolong orang, kelompok, atau masyarakat  yang dalam keadaan menderita karena tertimpa musibah.

3)       Membangun jejaring dengan lembaga yang memiliki kepedulian dan semangat yang sama dalam melaksanakan program sosial ini.

4)       Melakukan koordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan dan akses tanggap bencana untuk menghindari kecurigaan pihak-pihak tertentu.


G.    Tugas Pemeliharaan Keselamatan

1.       Kebaktian

Kebaktian yang dimaksud adalah Kebaktian Minggu, Kebaktian Hari Raya Gerejawi, dan Kebaktian-kebaktian Khusus. Kebaktian Minggu adalah kebaktian yang diselenggarakan pada hari Minggu dengan menggunakan liturgi dan nyanyian gerejawi yang berlaku di Sinode GKJ atau yang disepakati di GKJ Wonogiri Utara. Kebaktian Hari Raya Gerejawi adalah kebaktian yang diselengga- rakan pada hari-hari raya gerejawi: Natal, Jumat Agung, Paskah, Kenaikan Tuhan Yesus ke surga, dan Pentakosta. Kebaktian Khusus adalah kebaktian yang diselenggara- kan berdasarkan kebutuhan dalam kehidupan bergereja, bermasyara- kat, dan bernegara: Kebaktian Pernikahan, Kebaktian Pemakaman dan Penghiburan, Kebaktian Peneguhan/Penahbisan Pendeta, Kebaktian Ucapan Syukur, Kebaktian Hari Besar Nasional, dan kebaktian lain yang diselenggarakan  dengan tetap memerhatikan hakikat kebaktian (Tager-Talak GKJ, 2005: 93).


Catatan Praktis:

a.        Kebaktian Minggu harus diselenggarakan oleh Majelis Gereja.

b.       Pengkhotbah/Pemimpin Kebaktian harus menerima mandat dari Majelis Gereja yang dilambangkan dengan penyerahan Alkitab oleh petugas (imam) di depan mimbar kepada pengkhotbah.

c.        Kebaktian Minggu diselenggarakan dengan menggunakan liturgi yang berlaku di GKJ atau yang disepakati oleh Sidang Majelis GKJ Wonogiri Utara.

d.       Nyanyian yang digunakan adalah nyanyian yang berlaku di GKJ atau yang disepakati oleh Sidang Majelis GKJ Wonogiri Utara.

e.       Majelis GKJ Wonogiri Utara bertanggung jawab terhadap kemurnian ajaran yang dikhotbahkan.

f.         Majelis GKJ Wonogiri Utara bertanggung jawab terhadap pengum- pulan dan pengelolaan persembahan yang terkumpul di kebaktian.

g.        Anggota Majelis hadir 15 (lima belas) menit sebelum kebaktian dimulai.

h.       Petugas imam adalah seorang anggota majelis yang bertugas men- dampingi pengkhotbah, memimpin doa persiapan dikonsisturi, dan memeriksa warta jemaat yang akan dibacakan di depan jemaat.

i.         Seluruh anggota majelis memiliki kewajiban dan tanggung jawab menyelenggarakan kebaktian.Penjadwalan hanya merupakan pembagian tugas secara teknis. Anggota majelis duduk di kursi kemajelisan.

j.         Apabila dalam kebaktian ada pelayanan khusus (misalnya: sidi, baptis, atau pemberkatan pernikahan,  imam mengatur tata laksana pelayanan khusus agar berjalan lancar.

k.        Imam menerima kembali Alkitab dari pengkhotbah setelah kebak- tian selesai dan memandu menerima dan memberikan salam kepada warga jemaat dan atau kepada warga yang baru saja menerima pelayanan khusus. Selanjutnya, bersama pengkhotbah masuk konsisturi untuk berdoa penutup.

l.         Doa di Konsisturi  berisi (1) sebelum mulai kebaktian:mengucap syukur dan mendoakan pengkhotbah agar diurapi Roh Kudus sehingga menjadi jalan berkat bagi jemaat, (2) sesudah kebaktian: mengucapkan syukur atas terselenggaranya kebaktian, mendoakan pengkhotbah, dan perjalanan pulang anggota Majelis serta warga jemaat. Doa disampaikan secara singkat.


2.       Sakramen

GKJ Wonogiri Utara mengakui dua sakramen, Sakramen Baptis dan Sakramen Perjamuan Kudus. Pelaksanaan sakramen berdasarkan keputusan Sidang Mejelis dan dilayani oleh Pendeta. Sakramen dilayankan pada Kebaktian Minggu dengan menggunakan pratelan yang ditetapkan oleh Sinode.

Dalam keadaan khusus, Sakramen dapat dilayankan selain pada hari Minggu dan di luar tempat kebaktian biasa.

Sakramen Baptis dilayankan   bagi orang dewasa dan anak. Sakramen Baptis dilayankan hanya satu kali. Warga gereja pindahan yang telah dibaptis dalam nama Bapa, Putra, dan Roh Kudus oleh orang yang diberi wewenang di gerejanya, tidak perlu dibaptis ulang di GKJ Wonogiri Utara (Tager-Talak GKJ, 2005: 94).

 
a.       Sakramen Baptis Dewasa

Sakramen Baptis Dewasa adalah Sakramen Baptis yang dilayankan kepada orang dewasa yang mengaku percaya bahwa Tuhan Yesus Kristus adalah Juru Selamatnya (Tager-Talak GKJ, 2005: 95).

Berikut ini persyaratan Sakramen Baptis Dewasa di GKJ Wonogiri Utara.

1)      Calon baptisan telah berusia 16 (enam belas) tahun.

2)      Calon baptisan telah menyelesaikan katekisasi.

3)      Calon baptisan dinyatakan layak oleh Sidang Majelis GKJ Wonogiri Utara.


Perkunjungan dalam Sakramen Baptis Dewasa dilakukan berdasar- kan ketentuan-ketentuan di bawah ini.

1)      Yang dikunjungi/dilayani adalah orang yang telah mengajukan permohonan Sakramen Baptis Dewasa dan telah mengikuti pelajaran ketekisasi serta dianggap layak dan cukup oleh guru katekisasi.

2)      Tujuan perkunjungan bersifat memeriksa kesungguhan iman calon baptisan, melengkapi wawasan, menjelaskan hal-hal yang perlu, dan mempertegas pokok-pokok iman Kristen untuk bekal kehidupan setelah baptis.

3)      Petugas perkunjungan melakukan percakapan gerejawi untuk mengetahui pemahaman dan penghayatan calon baptisan mengenai Pokok-pokok Ajaran GKJ, Dasar dan motivasi calon baptisan, hak dan tanggung jawab warga dewasa, dan hal-hal lain yang dianggap perlu.

4)      Petugas perkunjungan mengingatkan teknis pelaksanaan prosesi/ritual Sakramen Baptis Dewasa.

 

Contoh Tanya Jawab Pemeriksaan Baptis Dewasa

Pert
:
Apakah Saudara dengan sungguh-sungguh mengajukan permohonan Baptis ini atas keputusan Saudara sendiri?
Jawab
:
Ya, saya bersungguh-sungguh atas kesadaran sendiri
Pert
:
Apakah Saudara mengerti apa makna baptis bagi orang percaya?
Jawab
:
Saya mengerti, baptis adalah tanda dan meterai  bahwa orang percayamendapat jaminan keselamatan, pengampunan, pembersihan dosa, dan kelahiran baru dalam kematian dan kebangkitan Tuhan Yesus Kristus.
Pert
:
Mengapa baru sekarang Saudara memutuskan baptis?
Jawab
:
Sebab baru sekarang  saya mengerti dengan sungguh-sungguh makna baptis dan hidup dalam lingkup penyelamatan Allah. Dengan dibaptis, saya tidak binasa melainkan memperoleh hidup yang kekal seperti yang dijanjikan Tuhan Yesus dalam Yohanes 3: 16 dan Markus 16: 16.
Pert
:
Apakah Saudara menerima dan meyakini bahwa baptisan yang dilakukan hanya berlaku satu kali dalam seumur hidup?
Jawab
:
Ya, saya menerima dan meyakini bahwa baptis hanya berlaku untuk satu kali, sama seperti Tuhan Yesus yang mati dan bangkit hanya satu kali utuk menyelamatkan orang berdosa.
Pert
:
Apakah Saudara menerima bahwa baptis yang dilak- sanakan di GKJ dengan cara dipercik juga sah dan tidak bertentangan dengan Alkitab?
Jawab
:
Saya menerima baptis dengan cara dipercik adalah sah, sebab baptisan dengan cara dipercik ataupun diselam memiliki makna yang sama dengan unsur dasar air. Akan tetapi, makna terdalam baptisan adalah  dalam nama Bapa, Anak, dan Roh Kudus sebagi wujud penyertaan Allah dalam hidup saya (Ibr 9: 19-22; Mat 28: 19-20).
Pert
:
Apakah Saudara mengerti kewajiban orang yang telah dibaptis dan menjadi percaya dalam menjalani kehi -dupan sebagai anak-anak perjanjian?
Jawab
:
Saya mengerti, kewajiban orang yang telah mendapat janji keselamatan adalah memelihara keselamatan itu tetap dimiliki melalui pemeliharaan iman.Pemeliharaan iman dapat dilakukan dengan ibadah, doa, dan membaca Alkitab, serta berperilaku sebagai- mana manusia baru, yakni melakukan pertobatan setiap saat (Ef 6: 10-18).
Pert
:
Sebagai orang dewasa yang percaya pada penyelamatan Allah dalam Tuhan Yesus, apakah Saudarabersedia menerima didikan/pamerdi dari Allah melalui gereja dan jemaat apabila ternyata dalam hidup Saudara jatuh dalam dosa?
Jawab
:
Saya menerima didikan/pamerdi  dari gereja, dan ber- sedia untuk diarahkan kembali pada jalan keselamatan sebagaimana yang tertulis dalam II Tim 3: 15-16 (bahwa setiap orang percaya menerima didikan, teguran, dan pemeliharaan iman melalui Alkitab sebagai alat, supaya tetap beradadalam lingkup keselamatan).
Pert
:
Dengan pengertian yang sudah Saudara miliki tetang baptis tersebut, apakah Saudara beranggapan bahwa baptisan yang dilakukan dengan air dalam nama Bapa, Ana, dan Roh Kudus itulah keselamatan?
Jawab
:
Tidak, sebab baptisan dengan air dan dalam nama Bapa, Anak, dan Roh Kudus hanya sebagi tanda dan meterai yang dilakukan secara simbolis sehingga bukan yang menyelamatkan. Keselamatan tidak pada baptis- annya akan tetapi iman/keyakinan bahwa melalui baptis saya berada dalam lingkup penyelamatan Allah yang dilakukan oleh Tuhan Yesus Kristus (Luk 18: 42; Mat 28: 20).
Pert
:
Sebagai orang yang telah dibaptis maka secara keor- ganisasian Saudara dikatakan menjadi warga jemaat GKJ Wonogiri Utara. Apakah Saudara bersedia mengikuti ketentuan GKJ Wonogiri Utara dan bersedia berperan aktif sebagai wujud kesaksian dan pemeliha- raan iman Saudara?
Jawab
:
Ya,saya bersedia mengikutiketentuan GKJ Wonogiri Utara dan terlibat dalam kegiatan gereja.
Pert
:
Sebagai warga yang baptis dewasa, Saudara diperke- nankan mengikuti Sakramen Perjamuan Kudus sebagai persekutuan dengan Tuhan Yesus dalam kematian dan kebangkitan-Nya. Apakah Saudara bersedia memelihara persekutuan tersebut sebagai persekutuan dengan Tuhan Yesus bersama-sama semua orang percaya?
Jawab
:
Saya bersedia dan akan mengikuti Sakramen Perjamuan Kudus dengan sebaik-baiknya dan bersedia tidakmengikuti Sakramen Perjamuan Kudus apabila saya sedang dalam penggembalaan khusus/pamerdi.

 
b.      Sakramen Baptis Anak

Sakramen Baptis Anak adalah Sakramen Baptis yang dilayankan kepada anak berdasarkan Perjanjian Anugerah Allah dalam Tuhan Yesus Kristus da pengakuan orang tua/walinya (Tager-Talak GKJ, 2005: 96).

 
Adapun syarat-syarat Sakramen Baptis Anak  di GKJ Wonogiri Utara ada tiga.

1)      Calon baptisan berusia di bawah 16 (enam belas) tahun.

2)      Kedua atau salah satu orang tua/wali calon baptisan adalah warga Sidi dan tidak sedang terkena siasat gereja (pamerdi).

3)      Orang tua/wali calon baptisan ditetapkan layak oleh Sidang Majelis GKJ Wonogiri Utara setelah melalui percakapan gerejawi yang dilakukan petugas perkunjungan.


Perkunjungan dalam Sakramen Baptis Anak dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan di bawah ini.


1)      Yang dikunjungi/dilayani adalah orang tua/wali calon baptisan yang telah mengajukan permohonan Sakramen Baptis Anak kepada Sidang Mejelis GKJ Wonogiri Utara.

2)      Tujuan perkunjungan adalah mengingatkan orang tua akan tanggung jawabnya dalam mendidik, mengarahkan, mengajar dan membina anak perjanjian sehingga pada masa dewasa mengaku percaya (Sidi).

3)      Petugas perkunjungan menjelaskan maksud perkunjungan, mengajak berdoa,  dan melakukan percakapan gerejawi yang berkaitan dengan membaptiskan anak, kesediaan orang tua memenuhi kewajiban membina anaknya dalam terang firman Tuhan.

4)      Petugas menjelaskan prosesi/ritual  Sakramen Baptis Anak yang berlaku di GKJ Wonogiri Utara, antara lain cara menjawab pertanyaan Pendeta,  pemercikan air baptisan, pelayanan doa dan berkat khusus.

Contoh Tanya Jawab Pemeriksaan Baptis Dewasa

Pert
:
Apakah Saudara dengan sungguh-sungguh mengajukan baptis untuk anak Saudara?
Jawab
:
Ya, saya sungguh-sungguh.
Pert
:
Apakah Saudara berduamengajukan permohonan baptis untuk anak Saudara tidak atas dasar paksaan pihak lain?
Jawab
:
Kami/saya mengajukan atas kesadaran diri saya sendiri, sebagaimana kewajiban kami/saya untuk memelihara iman anak-anak kami/saya.
Pert
:
Apakah yang menjadi dasar bagi Saudara membaptiskan anak Saudara?
Jawab
:
Kami/saya mengakui bahwa anak kami/saya sejak lahir juga dalam kondisi tidakselamat atau dosa. Oleh karena itu, anak kami/saya perlu mendapatkan keselamatan (Maz 51: 7). Mengenai anak-anak  supaya dibawa kepadaTuhan Yesus juga menjadi kehendak-Nya, supayaanak-anak juga mendapat keselamatan (Mark 10: 14).
Pert
:
Apakah Saudara mengerti makna baptis bagi orang percaya?
Jawab
:
Kami/saya mengerti, baptis adalah tanda dan meterai  bahwa orang percaya mendapat jaminan keselamatan, pengampunan, pembersihan dosa, dan kelahiran baru dalam kematian dan kebangkitan Tuhan Yesus Kristus.
Pert
:
Mengapa Saudara tidak membiarkan anak-anak Saudara tumbuh menjadi besar lebih dulu sampai mereka mengerti makna baptisan itu?
Jawab
:
Kewajiban kami/saya adalah membawa dan menuntun anak kami/saya dalam keselamatan. Oleh karena itu, tidak perlu menunda sampai anak-anak menjadi dewasa.Untuk bersekutu dan memperoleh tanda/meterai keselamatan tidak  perlu menunggu hingga usia dewasa.
Pert
:
Apakah sebabnya Saudara meminta anak Saudara dibaptis sekalipun anak-anak belum mengerti makna baptisan tersebut?
Jawab
:
Sebab anak adalah anugerah Allah. Oleh karena itu harus diserahkan kembali kepada Allah seperti tertulis dalam Kejadian 1: 26-28. Dengan demikian, anugerah berupa anak-anak dari Allah juga harus diserahkan kembali bagi karya penyelamatan Allah (dalam hal ini untuk sama-sama menjalani fungsinya sebagai citra Allah di bumi).
Pert
:
Bagaimana seandainya setelah dewasa anak Saudara memilih untuk mengakui kepercayaan lain, sekalipun sudah dibaptiskan pada masa anak-anak?
Jawab
:
Apabila setelah dewasanya anak kami/saya tidak mau berbakti kepada Allah dan memilih kepercayaan lain, tentu saja hal itu menjadi tanggung jawab anak tersebut di hadapan Allah. Tetapi kewajiban kami/saya adalah membimbing anak tersebut, supayaketika dewasanya dapat mengakui iman Kristen (sidi).
Pert
:
Apakah Saudara mampu untuk membimbing dan menuntun anak Saudara pada pemeliharaan iman yang seutuhnya?
Jawab
:
Secara jujur kami/saya mengakui tidak mampu. Oleh karena itu, kami/saya juga menyerahkan anak kami/saya untuk dibimbing dan dipelihara imannya oleh gereja melalui kegiatan-kegiatan anak di gereja.
Pert
:
Apakah anak yang akan Saudara baptiskan sungguh-sungguh anak Saudara?
Jawab
:
Ya, sungguh-sungguh anak kandung kami/saya.
·         Hasil adopsi secara hukum (sah)
·         Cucu
·         dan lain-lain
Pert
:
(Untuk anak kandung/ anak angkat/ cucu)
Apakah Saudara meyakini bahwa baptisan ini menjadi- kan Saudara bahagia dan juga menjadi pilihan yang terbaik saat ini?
Jawab
:
Ya, kami/saya merasa bahagia. Kami/saya meyakini bahwa anak kami/saya pun beroleh persekutuan dan janji keselamatan dalam Tuhan Yesus Kristus.
 

c.       Sakramen Perjamuan

Sakramen Perjamuan dilayankan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali setahun. Yang boleh mengikuti Sakramen Perjamuan adalah a) warga Sidi yang tidak terkena siasat gereja, b) warga titipan dari gereja lain, dan c) tamu dari gereja lain.

Pelaksanaan Perjamuan Kudus di GKJ Wonogiri Utara dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan dibawah ini.

1)      Diwartakan dalam kebaktian Minggu selama 2 (dua) minggu berturut-turut sebelum dilaksanakan

2)      Mejelis Gereja melakukan persiapan (pendadaran) sebelum pelaksanaan Perjamuan Kudus, yang diawali dengan persiapan (pendadaran) anggota Majelis Gereja oleh Pendeta .

3)      Tujuan persiapan yaitu setiap warga siap menerima perjamuan kudus secara benar, yakni penuh syukur, penuh rasa hormat, penuh penyesalan dosa, dan penuh pertobatan.

4)      Sakramen Perjamuan Kudus menggunakan roti dan anggur, bagi warga yang tidak minum anggur disediakan minuman lain.

5)      Pelayanan Perjamuan Kudus bagi  jempon, warga sakit, dan atau warga dengan keterbatasan fisik dilakukan di rumah atau di tempat lain pada hari yang telah ditetapkan.

6)      Pelayanan Perjamuan Kudus dilakukan bagi semua warga, warga titipan, dan atau warga tamu yang telah memiliki hak menerima perjamuan kudus dan tidak terkena siasat gereja.
 

d.      Pengakuan Percaya (Sidi)

Syarat-syarat Pengakuan Percaya (Sidi) di GKJ Wonogiri Utara mengikuti Pasal 47 Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ (Tager-Talak GKJ, 2005: 100).

Syarat-syarat yang dimaksud diuraikan di bawah ini.

1)      Calon Pengaku Percaya (Sidi) berusia sekurang-kurangnya 16 (enam belas) tahun.

2)      Calon Pengaku Percaya (Sidi) telah menyelesaikan Katekisasi dan dinyatakan layak oleh Sidang Majelis GKJ Wonogiri Utara.

3)      Calon Pengaku Percaya (Sidi) telah menyelesaikan Katekisasi di gereja lain dan dinyatakan layak oleh Sidang Majelis GKJ Wonogiri Utara.

Perkunjungan dalam Sakramen Baptis Dewasa dilakukan berdasar ketentuan-ketentuan di bawah ini.

1)      Yang dikunjungi/dilayani adalah orang yang telah mengajukan permohonan Pengakuan Percaya dan telah mengikuti pelajaran ketekisasi serta dianggap layak dan cukup oleh guru katekisasi.

2)      Tujuan perkunjungan bersifat memeriksa kesungguhan iman calon pengaku percaya, melengkapi wawasan, menjelaskan hal-hal yang perlu, dan mempertegas pokok-pokok iman Kristen untuk bekal kehidupan setelah Sidi.

3)      Petugas perkunjungan melakukan percakapan gerejawi untuk mengetahui pemahaman dan penghayatan calon pengaku percaya mengenai Pokok-pokok Ajaran GKJ, Dasar dan motivasi calon pengaku percaya, hak dan tanggung jawab warga dewasa, dan hal-hal lain yang dianggap perlu.

4)      Petugas perkunjungan mengingatkan teknis pelaksanaan prosesi/ritual Pengakuan Percaya (Sidi).

Contoh Pertanyaan Pemeriksaan Sidi

Pert
:
Apakah pengajuan permohonan ini atas keinginan Saudara sendiri?
Jawab
:
Ya, saya mengajukan permohonan atas keinginan saya sendiri.
Pert
:
Apakah Saudara sungguh-sungguh mengaku bahwa baptisan yang sudah diterima pada waktu anak-anak perlu dimantapkan lagi dalam pengakuan percaya Saudara?
Jawab
:
Ya, sebab sewaktu saya anak-anak, saya belum mengerti maknanya menjadi Kristen dan dibaptis dalam nama Bapa, Anak, dan Roh Kudus.
Pert
:
Apakah sekarang Saudara sudah mengerti makna baptis dan bagaimana seharusnya orang Kristen menjalanikehidupan di dunia?
Jawab
:
Ya, saya mengerti. Saya bersedia menjalani hidup sebagaimana yang diperintahkan Kitab Suci.
Pert
:
Apakah Saudara menerima dan meyakini bahwa  Tuhan Yesus Kristus adalah sungguh-sungguh Juru Selamat Saudara?
Jawab
:
Saya menerima dan meyakini bahwa Tuhan Yesus adalah penyelamat saya sebagaimana diberitakan bahwa kedatangan-Nya adalah untuk membawa keselamatan (Yoh 1: 14-15) bagi dunia, termasuk untuk saya.
Pert
:
Bagaimana Saudara tahu bahwa Yesus itu adalah Tuhan dan yang menyelamatkan?
Jawab
:
Saya tahu dari Alkitab dan melalui katekisasi/pembela- jaran yang diberikan oleh gereja. (Dapat juga atas kesaksian orang lain atau setelah mengalami sendiri penyelamatan dalam Tuhan Yesus Kristus).
Pert
:
Apakah Saudara percaya pada Allah Tri Tunggal (Bapa, Putra, dan Roh Kudus) adalah Allah yang sama dan Esa/Satu?
Jawab
:
Ya, saya percaya. Bahwa Allah Bapa, Putra, dan Roh Kudus adalah Allah yang sama yang bekerja menyela- matkan manusia dalam zaman dan cara yang berbeda, yakni dalam zaman Israel, dalam diri Tuhan Yesus Kristus yang menebus dosa dunia, dan penyertaan Roh Kudus sampai saat.
Pert
:
Apakah Saudara meyakini dan menerima bahwa Alkitab (PL dan PB) adalah Firman Allah yang mengantar Anda pada pengenalan akan penyelamatan Allah?
Jawab
:
Ya, saya menerima dan meyakini bahwa Alkitab adalah Firman Allah. Dalam arti bahwa melalui kesaksian Alkitab, saya menjadi mengenal dan mengerti tentang penyelamatan Allah yang dilakukan dalam sejarah hidup manusia.
Pert
:
Apakah Saudara bersedia menjadi saksi Kristus dalam hidup Saudara dengan menjaga kekudusan diri dan menaati firman-Nya?
Jawab
:
Saya bersedia menjadi saksi Tuhan Yesus dalam hidup saya, melalui perilaku yang akan saya pelihara supaya tetap dalam kekudusan dengan mengikuti Firman Tuhan, mengikuti hukum-hukum-Nya.
Pert
:
Apabila Saudara mengalami godaan iman dan Saudara jatuh dosa, apakah Saudara bersedia menerima pamerdidari gereja?
Jawab
:
Saya bersedia dididik/diperdi demikebaikan dan peme- liharaan iman saya, serta keselamatan yang kekal.
Pert
:
Apakah setelah melakukan pengakuan percaya (sidi), Saudara bersedia menjaga persekutuan dala jemaat dan memelihara persekutuan dengan Tuhan Yesus dalam perjamuan Kudus?
Jawab
:
Setelah saya sidi, saya bersedia tetap bersekutu dalam jemaat dengan mengikuti ketentuan gereja yang ada dan memelihara persekutuan pribadi dalam Perjamuan Kudus yang diadakan oleh gereja sebagai ikatan dalam satu keluarga Kerajaan Allah.
Pert
:
Apakah Saudara mengerti tanggung jawab Saudara sebagai warga gereja dewasa dalam keterlibatannya di GKJ Wonogiri Utara?
Jawab
:
Tanggung jawab saya adalah ikut berperan aktif, kritis, dan kreatif dalam kegiatan dan kehidupan gereja.
Pert
:
Hal-hal apa sajakah yang mejadi hak dan kewajiban Saudara sebagai warga gereja dewasa?
Jawab
:
Sebagai warga gereja dewasa, saya berhak dan berkewajiban untuk memilih  dan dipilih sebagai Anggota Majelis GKJ Wonogiri Utara, mendapatkan pelayanan dari Gereja, dan menjalankan kehidupan etis selaku orang yang telah diselamatkan.


e.      Katekisasi

Katekisasi adalah pendidikan dan pengajaran untuk memahami dan menghayati iman Kristen serta melakukannya dalam segala aspek kehidupan (Tager-Talak GKJ, 2005: 101). Materi pokok katekisasi di GKJ  Wonogiri Utara meliputi Pokok-pokok Ajaran GKJ, Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ, Sejarah GKJ, sejarah GKJ Wonogiri Utara, dan materi-materi relevan lain yang dibutuhkan.

Katekisasi dilaksanakan oleh Pendeta dan atau Guru Katekisasi yang diberi mandat dan surat keputusan oleh Sidang Majelis GKJ Wonogiri Utara.

Berikut ini beberapa ketentuan bagi pengasuh katekisasi.

1)      Memiliki pengetahuan tentang kekristenan yang memadai.

2)      Memiliki kehidupan yang dapat diteladani, memiliki waktu, dan memiliki kesediaan.

3)      Penanggung jawab kegiatan katekisasi adalah Majelis GKJ Wonogiri Utara.

4)      Peserta katekisasi setelah selesai mengikuti katekisasi diserahkan kepada Majelis untuk diadakan percakapan dan pemeriksaan sebelum baptis dewasa atau mengaku percaya (sidhi).

5)      Buku pegangan Guru katekisasi disediakan oleh Majelis GKJ Wonogiri Utara. Akan sangat baik jika kegiatan katekisasi dilakukan berdasarkan kurikulum yag disediakan sebelumnya.
 

f.          Peneguhan Pernikahan dan Pemberkatan Perkawinan Gerejawi

1)      Pernikahan gerejawi adalah peneguhan pernikahan dan pemberkatan perkawinan secara gerejawi bagi seorang laki-laki dan seorang perempuan dalam ikatan perjanjian seumur hidup sebagai suamiisteri yang bersifat monogami (Tager-Talak GKJ, 2005: 102).

2)      Berikut ini 4 (empat) syarat pernikahan gerejawi berdasar Pasal 49 Tager-Talak GKJ (2005: 102).

a)      Kedua atau salah satu calon mempelai adalah warga dewasa yang tidak berada dalam siasat gereja (pamerdi).

b)      Telah mengikuti katekisasi pranikah yang diselenggarakan oleh Majelis GKJ Wonogiri Utara.

c)       Telah melengkapi syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan oleh GKJ Wonogiri Utara.

d)      Telah melengkapi syarat-syarat administrasi yang dibutuhkan   untuk pencatatan perkawinan secara hukum negara.

3)      Prosedur pernikahan di GKJ Wonogiri Utara mengikuti ketentuanketentuan berikut ini.

a)      Calon mempelai mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang disediakan Majelis GKJ Wonogiri Utara selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan pernikahan gerejawi.

b)      Calon mempelai wajib mengikuti katekisasi pranikah yang dilanjutkan dengan percakapan gerejawi dalam rangka pemeriksaan kesiapan dan kesungguhan melang- sungkan peneguhan pernikahan dan pemberkatan perkawinan gerejawi.

c)       Majelis GKJ Wonogiri Utara mewartakan rencana perni- kahan gerejawi setelah memutuskan menerima permo- honan calon mempelai. Pewartaan dilakukan dalam kebaktian Minggu selama 2 (dua) minggu berturut-turut.

d)      Setelah diwartakan  selama 2 (dua) minggu berturut-turut tidak ada keberatan sah yang disampaikan kepada Majelis GKJ Wonogiri Utara, peneguhan pernikahan dan pemberkatan perkawinan gerejawi dilaksanakan dalan kebaktian khusus dengan pratelan yag berlaku di Sinode GKJ.

4)       Beberapa catatan praktis:

a)      Yang dikunjungi adalah calon mempelai.

b)      Tujuan perkunjungan adalah mempersiapkan calon mempelai menerima peneguhan pernikahan dan pemberkatan perka- winan gerejawinya.

c)       Perkunjungan juga memberikan bekal hidup berkeluarga di dalam terang Firman Allah.


5)      Berikut ini cara melaksanakan percakapan gerejawi dalam pemeriksaan calon mempelai.

a)      Anggota Majelis yang bertugas mendatangi atau memanggil calon mempelai dan menjelaskan maksud percakapan.

b)      Selanjutnya,  petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan, menanyakan arti peneguhan pernikahan dan pemberkatan perkawinan gerejawi, menanyakan maksud peneguhan pernikahan dan pember- katan perkawinan gerejawi bagi keluarga Kristen, serta menanyakan tugas dan kewajiban seorang yang menikah.

6)      Contoh pertanyaan kepada calon mempelai.

a)      Apakah dasar pernikahan Saudara, apa ada yang memaksa Saudara?

b)      Apakah rencana nikah ini telah direstui orang tuaSaudara?

c)       Tahukan Saudara kewajiban suami/istri yang baik?

d)      Bagaimana cara mengatasi konflik dalam keluarga (suami istri)?


7)      Berkas yang perlu dilampirkan pada surat permohonan

a)      Surat asli N1- N4, dari kelurahan masing-masing calon mempelai

b)      Fotokopi  sah Akta Kelahiran masing-masing calon mempelai

c)       Fotokopi sah KTP masing-masing calon mempelai

d)      Fotokopi  kartu keluarga yang sesuai dengan KTP

e)      Fotokopi  surat baptis/sidi masing-masing calon mempelai

f)       Fotokopi kartu Imunisasi khusus calon mempelai putri

g)      Surat asli akta perceraian/kematian istri/suami apabila calon sudah menikah dan cerai/ditinggal mati/cerai mati

h)      Surat izin dari Komandan apabila calon pengantin anggota TNI – Polri

i)        Pas foto hitam putih berdampingan ukuran 4 x 6 cm minimal 8 (delapan) lembar

j)        Keterangan telah mengikuti katekisasi pranikah

 
8)      Tanya Jawab Umum dalam Pemeriksaan Perkawinan

Pert
:
Apa pernikahan itu?
Jawab
:
Persekutuan pria dan wanita sebagai satu keluarga.
Pert
:
Siapakah yang mengatur pernikahan?
Jawab
:
Tuhan Allah (Kejadian 2: 18-25).
Pert
:
Tuhan Allah mengatur pernikahan atas dasar firman yang mana?
Jawab
“Tidak baik, kalau manusia itu seorang diri saja, Aku akan menja- dikan penolong baginya yang sepadan dengan dia” (Kej 2: 18).
Pert
:
Siapakah yang diberi tugas oleh Tuhan untuk meles-tarikan pranata pernikahan?
Jawab
:
Orang tua, Majelis Gereja, Pemerintah.
Pert
:
Apakah manfaat pranata pernikahan itu dipegang dan dilaksanakan ketat?
Jawab
:
Supaya manusia tidak meremehkan/ menganggap enteng/pernikahan.
Pert
:
Apakah sebabya orang hidup sendiri itu tidak baik?
Jawab
:
Sebab tiap orang tentu membutuhkan pertolongan orang lain.
Pert
:
Bagaimanakah rasanya orang hidup sendiri?
Jawab
:
Tidak enak, tidak gembira, dan tidak puas.
Pert
:
Dalam pernikahan, suami/isteri menjadi bagian dari hidupnya. Bagaimana pendapat Saudara bila ada suami/isteri yang tidak saling mencintai?
Jawab
:
Sama sekali tidak benar.
Pert
:
Dalam pernikahan, suami isteri digambarkan sebagai apa?
Jawab
:
Suami sebagai kepala dan isteri sebagai tubuhnya, seperti Tuhan Yesus dan jemaat-Nya.
Pert
:
Bagaimana sikap Kepala terhadap tubuh-Nya?
Jawab
:
Mencintai dan bijaksana (duga-duga).
Pert
:
Bagaimana penerimaan suami terhadap isterinya dan sebaliknya penerimaan isteri kepadasuaminya?
Jawab
:
Kita yakini sebagai pemberian Allah.
Pert
:
Bila ada suami yang kejam terhadap isterinya dan sebaliknya isteri kejam terhadap suaminya, itu berarti apa?
Jawab
:
Tidak menghargai Tuhan yang memberi.
Pert
:
Setelah menikah, karena suatu hal menyebabkan suami/isteri menderita cacat badan, apakah Saudara tetap menghargainya?
Jawab
:
Menghargai untuk selamanya.
Pert
:
Bila suami/isteri memperlakukan yang tidak semestinya terhadap pasangannya, siapakah yang tidak merelakannya?
Jawab
:
Terutama Tuhan, juga mertua.
Pert
:
Saudara menikah dengan A, apakah berdasarkan pada kecantikan, harta, atau kedudukan?
Jawab
:
Bukan karena kecatikan, harta, dan kedudukan. Saya menikah berdasarkan kasih.
Pert
:
Bagaimana pendapat Saudara tentang ungkapan Jawa “wong wadon iku swarga nunut, neraka katut”?
Jawab
:
Tidak benar, sebab setiap orang mempunyai tanggung jawab sendiri terhadap Tuhan.
 

9)      Pertanyaan Khusus Pemeriksaan Perkawinan Gerejawi

Pert
:
Apakah Saudara sungguh-sungguh sepakat memohon agar pernikahan Saudara diberkati di hadapan jemaat?
Jawab
:
Ya
Pert
:
Permohonan nikah Saudara atas kehendak sendiri ataukah ada orang lain yang memaksa?
jawab
:
Atas kehendak sendiri dan tidak ada orang lain yang memaksa.
Pert
:
Apakah orang tua menyetujui pernikahan Saudara?
Jawab
:
Ya, menyetujui.
Pert
:
Untuk berapa lama Saudara akan menikah?
Jawab
:
Untuk selamanya.
Pert
:
Itu berarti bukan perkara mudah karena manusia selalu berubah dan berkembang. Apakah Saudara siap dengan perubahan pasangan Saudara, dan bagaimana mengantisipasi perubahan itu?
Jawab
:
Siap, dengan cara selalu bersandar padaTuhan.
Pert
:
Dalam pernikahan Kristen, apadibenarkan untuk bercerai atau purik?
Jawab
:
Tidak dibenarkan.
Pert
:
Apakah yang mendasari Saudara menikah?
Jawab
:
Kasih/cinta.
Pert
:
Kasih yang bagaimana yang nantinya Saudara jabarkan dalam keluarga?
Jawab
:
Efesus 5: 22-23; Kolose 3: 18-25; I Petrus 3: 1-7.
Pert
:
Bagaimana sifat pernikahan Kristen?
Jawab
:
Monogami.
Pert
:
Apa kewajiban suami terhadap isterinya?
Jawab
:
Mengasihi/mencintai, mencari nafkah/bekerja untuk mencukupi kebutuhan keluarga, dan lain-lain.
Pert
:
Apakah kewajiban isteri terhadap suaminya?
Jawab
:
Mengasih/mecintai, menata rumah tangga supaya sejahtera, dan lain-lain.
Pert
:
Bagaimana status harta benda bawaan/hasil kerja setelah menikah?
Jawab
:
Menjadi harta bersama.


g.        Perceraian

Sesuai dengan Pasal 50 Tager dan Talak GKJ (2005: 104), GKJ Wonogiri Utara melakukan tugas penggembalaan perceraian berdasarkan beberapa pemahaman berikut ini.

1)    Pada dasarnya, GKJ Wonogiri Utara tidak membenarkan adanya perceraian, karena perceraian adalah dosa.

2)    GKJ Wonogiri Utara berkewajiban mendampingi dengan intensif bagi warga yang hendak bercerai sampai dapat mengambil keputusan etis yang bertanggung jawab.

3)    GKJ Wonogiri Utara berkewajiban menggembalakan warga yang telah bercerai sampai warga tersebut menyatakan pertobatan.

 
h.        Perkunjungan

Perkunjungan adalah kegiatan melawat warga gereja sebagai salah satu wujud pemeliharaan iman yag dilakukan dan dijiwai oleh Kasih Kristus, agar warga  GKJ Wonogiri Utara hidup dalam damai sejahtera berdasarkan iman Kristen.

Perkunjungan dilakukan oleh Majelis GKJ Wonogiri Utara bagi warga GKJ Wonogiri Utara, sesama anggota Majelis GKJ Wonogiri Utara, warga gereja bagi anggota Majelis GKJ WonogiriUtara, dan sesama warga GKJ Wonogiri Utara.

Berikut ini diuraikan sejumlah kegiatan perkunjungan yang ada di GKJ Wonogiri Utara.

 
1)    Perkunjungan Calon Pentua dan atau Diaken

a)     Yang dikunjungi adalah warga yang telah disetujui oleh Sidang Majelis GKJ Wonogiri Utara untuk dicalonkan sebagai penatua dan atau diaken

b)    Tujuan perkunjungan adalah untuk memberitahu bahwa yang bersangkutan dicalonkan menjadi penatua atau diaken dan minta jawaban kesediaannya menerima pencalonan tersebut.

c)     Tata cara pelaksanaan perkunjungan ini, antara lain:

(1)      Dua orang (atau lebih) anggota Majelis GKJ Wonogiri Utara bertugas mendatangi  warga ihwal pencalonan penatua dan atau diaken.

(2)      Anggota Majelis yang bertugas menjelaskan makna pencalonan dan panggilan Tuhan.

(3)      Anggota Majelis yang bertugas meminta agar penca- lonan tersebut digumuli bersama keluarga.

(4)      Anggota Majelis yang bertugas meminta agar warga yang bersangkutan menghargai hasil pilihan yang akan datang.

(5)      Setelah ada jawaban kesediaan memenuhi panggilan untuk dicalonkan, Majelis GKJ Wonogiri Utara meng- umumkan nama warga yang bersangkutan kepada warga jemaat dalam kebaktian Minggu selama 2 (dua) minggu berturut-turut.


                                   Tanya Jawab Perkunjungan

Pert
:
Apakah Saudara sungguh-sungguh bersedia dicalonkan menjadi Majelis GKJ Wonogiri Utara?
Jawab
:
Bersedia.
Pert
:
Apakah Saudara memahami tugas Saudara?
Jawab
:
Memahami.
Pert
:
Apakah tugas Majelis Gereja?
Jawab
:
Menjadi penanggung jawab segala kegiatan gereja, baik di bidang Pemberitaan Kesela- matan Allah, Pemeliharaan Keselamatan Allah, maupun keorganisasian gereja.
Pert
:
Apakah Saudara tahu bahwa setiap tugas pasti mempunyai tantangan, hambatan, dan kesulitan?
Jawab
:
Tahu.
Pert
:
Coba sebutkan kira-kira apa saja?
Jawab
:
Antara lain dipaido, berbeda pendapat dengan teman sepelayanan, berbeda pendapat dan pandangan dengan jemaat, dan menentukan prioritas kegiatan.
Pert
:
Apakah Saudara siap menghadapinya?
Jawab
:
Siap.
Pert
:
Apakah prinsip Saudara dalam menanggung semua itu?
Jawab
:
Saya melayani Tuhan. Segala bentuk kesulitan, hambatan, dan tantangan saya serahkan kepada Tuhan.
Pert
:
Apakah Saudara kuat dan mampu menghadapinya?
Jawab
:
Tidak, tetapi saya percaya akan dikuatkan dan dimampukan Tuhan.
Pert
:
Bagaimana seharusnya Saudara melaksanakan tugas kemajelisan?
Jawab
:
Dengan sungguh-sungguh dan penyerahan diri kepada Tuhan.
Pert
:
Siapa yang menolong Saudara dalam menjalankan tugas kemajelisan?
Jawab
:
Terutama Roh Kudus, selebihnya teman-teman sepelayanan.

 
2)    Perkunjungan Warga Akan Mengaku Dosa

a)     Perkunjungan ditujukan secara khusus kepada jemaat yang minta dilayani pengakuan dosanya.

b)    Tujuan perkunjungan adalah memantapkan keinginannya menyesali dosa di hadapan Tuhan.

c)     Tata cara pelaksanaan perkunjungan, antara lain:

(1)      Dua orang (atau lebih) anggota Majelis GKJ Wonogiri Utara bertugas mendatangi warga yang akan mengaku dosa.

(2)      Anggota Majelis yang bertugas menjelaskan maksud dan tujuan perkunjungannya.

(3)      Anggota Majelis yang bertugas mengajak warga yang akan mengakui doa memahami kesucian Tuhan dan jemaat-Nya.

(4)      Anggota Majelis yang bertugas menjelaskan arti pengakuan dosa di hadapan Tuhan.

(5)      Anggota Majelis yang bertugas menjelaskan ihwal kehidupan setelah pengakuan dosa.

(6)      Perkunjungan ini lebih bersifat penggembalaan maka harus dijaga kerahasiaan.

 Tanya Jawab Perkunjungan

Pert
:
Apakah Saudara mengakui dan sadar bahwa dosa Saudara menjadi keprihatinan jemat dan menyebabkan nama Tuhan dan jemaat-Nya tercemar?
Jawab
:
Ya, saya mengakui dan menyadari.
Pert
:
Siapakah yang mengampuni dosa Saudara?
Jawab
:
Tuhan Yesus Kristus yang telah menebus /mengampuni dosa sayakarena kematian-Nya di kayu salib.
Pert
:
Berdasarkan apa Saudara percaya atas pengampunan dos yang Saudara terima?
Jawab
:
Semata-mata atas kasih karunia Tuhan yang dinyatakan dalam pengampunan-Nya.
Pert
:
Apakah semua dosa dapat diampuni?
Jawab
:
Pada dasarnya, semua dosa dapat diampuni apabila terjadi pertobatan yang sungguh-sungguh. Memang dalam Alkitab ada dosa yang tidak dapat diampuni, yaitu menghujat Roh Kudus (Kisah Para Rasul 5, menimpa Ananias dan Safira).
Pert
:
Apabila adapemuda (sudah dewasa) belum sidi jatuh dosa, bagaimana pengakuan dosa dilaksanakan?
Jawab
:
Pada dasarnya, kesalahan/dosanya menjadi tanggung jawab orang tua, karena sewaktu membaptiskan anak, orang tua bersedia mendidik sampai anak tersebut dewasa dan mengakui percaya. Bagi yang bersangkutan, ketika akan mengaku percaya di dalamnya sudah terkandung pengakuan dosa.
Pert
:
Siapa saja yang harus mengakui dosa apabila jatuh ke dalam dosa?
Jawab
:
Setiap orang harus mengakui dosa, termasuk para pejabat gereja. Di dalam kehidupan gereja  tidak ada perbedaan dihadapan Tuhan Yesus.
Pert
:
Menurut Saudara, bagaimana seharusnya apabila ada warga yang diterima pengakuan dosanya dan bagaimana kenyataannya?
Jawab
:
-          Jemaat wajib ikut bersuka cita sebab ada saudara yang telah bertobat dan diterima kembali sebagai saudara seiman dalam Kasih Tuhan Yesus.
-          Dalam kenyataannya, banyak warga yang kurang memahami sehingga merasa dipermalukan dan ada pula yang menganggap hal itu biasa. 

3)    Perkunjungan Warga Sakit

a)     Majelis GKJ Wonogiri Utara mengunjungi warga yang sakit dan keluarganya.

b)    Anggota Majelis menyampaikan tujuan perkunjungan yaitu mewujudnyatakan kasih Kristus melalui persekutuan di jemaat-Nya sehingga warga yang sakit terhibur dan merasa diperhatikan Majelis Gereja dan sesama warga gereja.

c)     Tata cara pelaksanaan perkunjungan, antara lain:

(1) Petugas Majelis dalam hal ini Diaken berperan utama menghibur orang yang sakit agar memiliki semangat untuk sembuh.

(2) Petugas Majelis mendorong keluarga agar merawat dan mengasihi yang sedang sakit.

(3) Petugas Majelis memberikan saran tindakan untuk kesembuhan yag sedang sakit.

(4) Petugas Majelis membekali kekuatan iman agar yang sakit tetap percaya pada Tuhan.

(5) Petugas Majelis membaca firman untuk bahan perenungan /siraman rohani.

 
4)    Perkunjungan Warga Usia Lanjut

a)     Majelis GKJ Wonogiri Utara melakukan perkunjungan kepada warga gereja yang telah lanjut usia. Usia lanjut mengakibatkan warga gereja jarang atau sulit ke gereja dan mengikuti kegiatan gerejawi.

b)    Tujuan perkunjungan kepada warga berusia lanjut adalah menjaga rasa persekutuan warga tersebut dengan jemaat sekaligus melakukan pendampingan agar tidak merasa kesepian atau terasing.

c)     Perkunjungan oleh Majelis GKJ Wonogiri Utara dilakukan secara terjadwal dalam periodisasi tertentu dan atau oleh Komisi yang terkait serta warga jemaat.

d)    Perkunjungan diisi dengan percakapan atau kegiatan lain yang sesuai dengan tujuan perkunjungan.

 
5)    Perkunjungan Warga Berkesusahan

a)     Majelis GKJ Wonogiri Utara mengunjungi warga yang sedang berkesusahan baik karena musibah maupun karena kematian anggota keluarga atau saudaranya.

b)    Tujuan perkunjungan adalah melakukan penghiburan dan penguatan iman.

c)     Perkunjungan oleh Majelis GKJ Wonogiri Utara dilakukan secara khusus oleh petugas yang diberi mandat. Kunjungan dilakukan untuk menyatakan keprihatinan, perkabungan, dan simpati atas  kesusahan ditanggung warga yang bersangkutan.

d)    Acara dalam kunjungan disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Dalam situasi tertentu, kunjungan dapat diisi hanya dengan doa khusus.

e)    Perkunjungan akan sangat baik apabila segera dilakukan setelah pejabat gereja mendengar ada warga yang kesusahan/berdukacita. Hal ini menunjukkan adanya kepedulian GKJ Wonogiri Utara terhadap warganya.

f)      Perkunjungan bagi orang yang berduka cita harus disertai aksi/kegiatan nyata. Aksi nyata tersebut antara lain berkaitan dengan:

(1) Petugas ngrukti  jenazah

(2) Petugas melapor ke pamong desa

(3) Petugas membuat dan menyebarkan lelayu

(4) Petugas menyiapkan kelengkapan jenazah

(5) Petugas menyiapkan makam dan pemakaman

(6) Petugas menyiapkan upacara pemakaman
 

6)    Perkunjungan Pemberian Siasat Gereja (pamerdi)

a)     Sidang Majelis GKJ Wonogiri Utara mengutus anggota Majelis untuk mengunjungi warga yang akan dikenai siasat gereja (pamerdi).

b)    Petugas yang diberi mandat menyampaikan tujuan per- kunjungan sehingga warga memahami bahwa dirinya dikenai siasat gereja (pamerdi).

c)     Tata cara perkunjungan antara lain:

(1) Menjelaskan maksud pamerdi berdasarkan Tager  dan Talak GKJ.

(2) Dengan penuh kasih dan kebijaksanaan menyampaikan pamerdi.

(3) Dengan rendah hati minta agar ada pertobatan.

(4) Dengan senang hati bersedia mendampingi pergumulan warga yang terkena siasat gereja.


i.          Khotbah

Penatua, Pendeta, dan Diaken memiliki tugas dan panggilan yang sama dalam berkhotbah. Majelis Gereja memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan dan membekali Penatua, Pendeta, dan Diaken dalam berkhotbah dengan cara memberikan pelatihan. Selain keterampilan, Penatua, Pendeta, dan Diaken perlu memahami beberapa hal di bawah ini.

1)    Berkhotbah adalah melayankan firman Tuhan sehingga perlu dipahami bahwa pengkhotbah sedang melaksanakan tugas sebagai juru bicara atau Hamba Tuhan. Pengkhotbah dituntut setia dan merendahkan diri sepenuhnya kepada pimpinan Roh Kudus agar dapat menyampaikan firman Tuhan dengan baik.

2)    Pengkhotbah tidak hanya mengandalkan karya Roh Kudus tetapi perlu juga menyiapkan diri dengan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan yang mendukung tugas pelayanan khotbah yang menjadi tanggung jawabnya.

3)    Teks khotbah dapat menggunakan buku khotbah jangkep atau hasil modifikasinya yang tetap berpedoman pada leksionari yang berlaku atau disepakati digunakan di GKJ Wonogiri Utara.


3.         Rapat Gerejawi /Sidang

a.    Sidang Majelis Gereja

Untuk menyelenggarakan Sidang Majelis, perlu persiapan antara lain : renungan pembukaan, notula rapat yang lalu, materi sidang, resume pokok-pokok notula, buku Tager-Talak GKJ, surat- surat masuk, laporan pertemuan, laporan perkunjungan warga, dan hal lain yang dibutuhkan. Agar semua tersiapkan dengan baik, Ketua Majelis mengingatkan para petugas tertentu untuk menangani hal-hal tersebut. Misalnya: sekretaris diminta menyiapkan catatan pokok permasalahan dari surat-surat masuk, bendahara diminta menyiapkan laporan keuangan, notulis menyiapkan notula rapat, dan lain-lain.

 
b.    Sidang Klasis/Sinode

Sidang Klasis/Sinode diselenggarakan oleh Majelis Gereja Penghimpun. Tugas menyelenggarakan Sidang Klasis / Sinode telah diputuskan oleh persidangan sebelumnya. Mengingat persidangan ini lebih luas dari pada Sidang Majelis gereja, persidangannya memer-lukan tenaga yang lebih banyak. Diperlukan panitia penyelenggara persidangan untuk persiapan secara teknis. Namun demikian, penanggung jawab seluruh persidangan tetap Majelis Gereja Penghimpun.
Hal-hal yang perlu dilakukan oleh Majelis Gereja Penghimpun, antara lain:

1)    Membentuk Panitia Pelaksana Sidang Klasis/Sinode

2)    Mengirim surat pemberitahuan kepada gereja-gereja se-Klasis/se-Sinode.

3)    Mengirim surat pemberitahuan kepada kepolisian/pemerintah.

4)    Menggandakan / mengirim materi persidangan kepada gereja-gereja se-Klasis/  se-Sinode.

5)    Menyusun konsep acara / buku panduan dan sebagainya.

6)    Mengirim surat undangan kepada calon peserta sidang.

7)    Mempersiapkan perangkat / alat kesekretariatan  persidangan.

8)    Menyiapkan konsumsi dan akomodasi bagi peserta sidang.

9)    Bersama pihak terkait menyiapkan dana biaya sidang.

Catatan:
Hal-hal yang bersifat teknis administratif ditugaskan kepada panitia pelaksana, namun hal-hal yang bersifat prinsip gerejawi harus ditangani oleh Majelis Gereja Penghimpun.

 
Kepustakaan

Lembaga Alkitab Indonesia. 1991. Alkitab. Jakarta: Lembaga Alkitab Indonesia.

Deputat Studi dan PWG Klasis Wilayah Wonogiri. 2001. Buku Tuntunan Per- kunjungan Pemeriksaan bagi Majelis. Wonogiri: Percetakan Prima Offset.

Sinode GKJ. 2005a. Pokok-pokok Ajaran Gereja Kristen Jawa (edisi 2005). Salatiga: Sinode GKJ.

Sinode GKJ. 2005b. Tata Gereja dan Tata Laksana Gereja Kristen Jawa. Salatiga: Sinode GKJ.