Rabu, 08 Februari 2012

अर्तिकेल Pendidikan

Guru Profesional dan Tantangannya


Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Demikian rumusan yang terdapat dalam Bab IV Pasal 8 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Rumusan itu menjadi penegasan betapa strategis dan pentingnya peran dan kedudukan guru dalam dunia pendidikan.

Penjelasan mengenai rumusan-rumusan peraturan tersebut dapat dibaca pada bagian-bagian selanjutnya. Misalnya mengenai kualifikasi akademik, seorang guru memperoleh kualifikasi melalui pendidikan tinggi program yang disyaratkan, program sarjana (S-1) atau program diploma empat (D-IV) (Pasal 9). Adapun mengenai kompetensi, guru harus menguasai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperolah melalui pendidikan profesi (Pasal 10: 1).
Mengacu pada hal penting di atas, guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional yang sama dengan profesi-profesi lain, seperti: dokter, akuntan, advokat, apoteker, dan lain-lain. Ditinjau dari fungsinya, guru berfungsi untuk meningatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran dalam usaha meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Kedudukan guru sebagaii tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Tujuan itu bermuara pada berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab (Trianto, 2007: ix).

Pencaaian tujuan pendidikan seperti yang telah diamanatkan tentu bukan perkara gampang untuk diwujudnyatakan. Usaha keras semua pihak yang terlibat merupakan kunci keberhasilan yang diidam-idamkan. Terlebih dengan berbagai perubahan yang terjaid sekarang ini. perkembangan sesuatu sangat pesat, termasuk di dalamnya adalah perubahan di dunia pendidikan. Tantangan besar menghadang para guru sebagai aktor utama dan penting yang langsung terlibat didalamnya.

Guru dituntut mampu menjawab tantangan kebutuhan yang dihadapinya. Jika merujuk pada hal-hal yang diuraikan pada bagian awal, seorang guru haruslah seorang profesional dalam bidangnya. Profesional yang dimaksud adalah mencakup seluruh aspek yang dibutuhkan dalam menjalani dan menjalankan tugas profesionalnya sebagai seorang pendidik.

Prinsip Profesionalitas


Profesi guru seperti tersebut dalam Bab III Pasal 7 Undang-undang Guru dan Dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan sejumlah prinsip. Ada dua prinsip yang paling mendasar pada peraturan ini. Prinsip yang pertama adalah memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme. Adapun prinsip yang kedua adalah memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme bersifat pribadi. Hal-hal itu berkaitan dengan sifat dasar atau pembawaan yang akan sangat besar pengaruhnya bagi pelaksanaan tugas profesional guru.

Seorang guru membutuhkan bakat untuk menjalankan tugas profesionalnya. Seorang guru juga memerlukan minat yang besar untuk senantiasa menjaga motivasinya. Sementara itu, panggilan jiwa dapat menjadi alasan seseorang tetap melaksanakan tugas meski tantangan semakin besar dan berat. Sedangkan idealisme seorang guru menjadi alasan untuk terus berusaha mencapai hal terbaik bagi peserta didik.

Komitmen meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia berkaitan dengan integritas seseorang. John Adair (1994: 227) memasukkan integritas sebagai salah satu syarat pencapaina hasil dalam konteks manajemen puncak. Integritas bagi seorang guru sangat diperlukan sebagai salah satu ciri keteladanan yang harus ditunjukkan guru profesional.

Prinsip yang lain menyangkut bidang keahlian, yakni memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas di samping memilkiki tanggung jawab atas bidang tugas keprofesionalan. Seorang guru profesional disyaratkan menguasai kompetensi dan performansi sesuai bidang tugasnya. Penguasaan bidang tugas dengan segala prasyaratnya mutlak dimiliki. Penguasaan itu pada akhirnya harus direalisasikan dalam praktik proses pembelajaran. Kompetensi dan performansi seorang guru profesional menjadi modal utama untuk keberhasilan pelaksanaan tugas profesionalnya.

Prinsip-prinsip tersebut menjadi acuan penyelesaian seluruh persoalan keguruan. Sebagai dasar filosofis, satu prinsip tidak lebih tinggi atau penting kedudukannya. Sebaliknya pula, prinsip yang satu tidak lebih rendah dariyang lain. Jadi dalamhal ini tidak ada prinsip yang merupakan subordinat dari prinsipyang lain.

Namun demikian, pertimbangan-pertimbangan praktis memberi kemungkinan menyusun urutan prioritas dalam memandang hal-hal tersebut. Tuntutan kebutuhan dengan berbagai situasi yang melatarbelakangi kadang-kadang perlu juga dijadikan pertimbangan untuk menentukan urutan prioritas. Misalnya, prinsip memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas pada saat tertentu lebih utama daripada prinsip memperoleh penghasilan yang ditentuan sesuai dengan prestasi kerja. Sebagai pertimbangan praktis, hal ii hanya berlaku pada tempat, situasi, kondisi, dan pertimbangan tertentu. Artinya, tida berlaku generalisasi dalam praksis implementasi di lapangan.

Kompetensi Dasar Guru


Usaha mencapai profesionalitas seorang guru dapat dilakukan dengan cara menguasai empat kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh guru. keempat kompetensi tersebut meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional (Trianto, 2007: 71-72).

Pada kompetensi pedagogik, guru harus mampu mengelola pembelajaran di kelas. Pengelolaan mengandung unsur pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Sementara itu, kompetensi kepribadian mencakup kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia. Hal ini senada dengan yang diungkapkan Jeremy Harmer (1998: 1), “I like the teacher who has his own personality and doesn’t hide it from the students so that he is not only a teacher but a person as well-and it come through the lesson”.


Ely Prihmono Suwarso Putro
Guru SMA Kristen 1 Surakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar