PETUNJUK
PELAKSANAAN
TUGAS
KEMAJELISAN
A.
Pengantar
Tata
Laksana GKJ Pasal 5 (1) menyatakan bahwa
tugas Majelis Gereja adalah menjadi penanggung jawab segala kegiatan gereja
baik di bidang Pemberitaan Penyelamatan Allah, Pemeliharaan Iman, maupun Organisasi
Gereja (Tager-Talak GKJ, 2005: 30). Adapun unsur Majelis Gereja menurut Tata
Gereja GKJ Pasal 7 (1) adalah Pendeta, Penatua, dan Diaken yang atas kehendak
Allah dalam kebijaksanaan-Nya dipilih, dipanggil, dan ditahbiskan atau
diteguhkan untuk memangku jabatan tersebut (Tager-Talak GKJ, 2005: 10).
Pada
dasarnya tugas Majelis Gereja sama dengan Tugas Panggilan Gereja, yakni
pemberitaan penyelamatan Allah dan pemeliharaan keselamatan. Hakikat
pemberitaan penyelamatan Allah adalah segala upaya Gereja untuk memberitakan
keselamatan yang merupakan anugerah Allah yang berpusat di dalam diri Yesus
Kristus (Tager-Talak GKJ, 2005: 19). Bentuk-bentuk pemberitaan penyelamatan
Allah menurut Pasal 6 Tata Laksana GKJ adalah (1) tutur kata baik lisan maupun
tertulis yang menyinarkan penyelamatan Allah dalam setiap bidang kehidupan dan
(2) perbuatan nyata yaitu pelayanan kasih kepada masyarakat umum yang
menyinarkan penyelamatan Allah dalam setiap bidang kehidupan (Tager-Talak GKJ,
2005: 19).
Hakikat
pemeliharaan keselamatan adalah segala upaya Gereja melaksanakan perintah Tuhan
Yesus Kristus untuk menggembalakan orang-orang yang telah menerima keselamatan
(Tager-Talak GKJ, 2005: 20). Bentuk-bentuk pelayanan pemeliharaan keselamatan
menurut Pasal 41 Tata Laksana GKJ antara lain: kebaktian, sakramen, pengakuan
percaya, katekisasi, peneguhan nikah dan pemberkatan perkawinan, perkunjungan,
pembinaan warga, pelayanan sosial ekonomi, pamerdi, dan pelayanan pertobatan
(Tager-Talak GKJ, 2005: 20).
B.
Tugas Majelis Gereja
Seperti
telah disebutkan di bagian awal, tugas utama Majelis Gereja adalah menjadi
penanggung jawab segala kegiatan gereja baik di bidang Pemberitaan Penyelamatan
Allah, Pemeliharaan Iman, maupun Organisasi Gereja (Tager-Talak GKJ, 2005: 30).
Adapun tugas-tugas khusus Majelis Gereja dipaparkan dalam uraian di bawah ini.
C.
Tugas Utama Pendeta
1.
Memimpin
pelayanan sakramen.
2.
Memipin pelayanan pengakuan percaya atau sidi.
3.
Memimpin pelayanan pengakuan pertobatan.
4.
Memimpin pelayanan penahbisan dan atau
peneguhan pejabat gerejawi serta pelantikan badan-badan pembantu majelis.
5.
Memimpin pelayanan peneguhan pernikahan dan
pemberkatan perkawinan (Tager-Talak GKJ, 2005: 36).
6.
Mengikuti Sidang Majelis gereja.
7.
Mengajar Katekisasi.
8.
Memimpin kebaktian Minggu dan kebaktian khusus
lainnya.
9.
Bersama-sama dengan Penatua dan Diaken
melakukan penggembalaan warga gereja.
10. Mewakili
gereja dalam hubungan dengan berbagai pihak.
D.
Tugas Utama Penatua
a. Melaksanakan
pemerintahan gereja demi terlaksananya tugas panggilan gereja (Tager-Talak GKJ,
2005: 33).
b. Mengikuti
Sidang Majelis Gereja.
c. Menyelenggarakan
kebaktian Minggu dan kebaktian khusus lainnya.
d. Mengadakan
kunjungan pastoral kepada warga gereja.
e. Memimpin
organisasi kemajelisan.
f.
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dalam
Sidang Majelis gereja.
E.
Tugas Utama Diaken
1.
Memelihara iman warga gereja dengan cara
memerhatikan kesejahteraan hidup warga Gereja dan melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat umum.
2.
Mengikuti Sidang Majelis Gereja.
3.
Bersama-sama Penatua menyelenggarakan
kebaktian Minggu dan kebaktian khusus lainnya.
4.
Mengadakan perkunjungan kepada warga gereja.
5.
Peduli terhadap warga gereja yang
berkekurangan dan yang sedang berduka atau mengalami musibah.
6.
Menumbuhkembangkan sifat/sikap diakonal warga
gereja.
7.
Menunjukkan belas kasihan Kristus kepada
masyarakat sekitarnya.
8.
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dalam
Sidang Majelis Gereja.
F.
Tugas Pemberitaan Penyelamatan Allah
Pemberitaan
penyelamatan Allah dilakukan oleh setiap pribadi warga Gereja selaku utusan
Kristus (Tager-Talak GKJ, 2005: 91). Secara bersama-sama, warga GKJ Wonogiri
Utara mengambil bagian dalam tugas
pemberitaan penyelamatan Allah yang diorganisasikan oleh Gereja, Klasis,
dan Sinode atau suatu yayasan atau
lembaga yang didirikan oleh Gereja, Klasis, Sinode, atau oleh orang-orang
percaya untuk keperluan itu. Dalam pelaksanaannya, Gereja, Klasis, dan Sinode
membuat program kerja yang jelas.
Pasal
38 Tager-Talak GKJ GKJ (2005: 91-92)menyatakan bahwa pemberitaan penyelamatan
Allah perlu memerhatikan sejumlah hal berikut ini.
1.
Menghormati kebebasan manusia untuk menentukan
pilihannya baik menerima atau menolak penyelamatan Allah yang diberitakan.
2.
Dilakukan dengan cara yang sesuai dengan
kesucian Gereja.
3.
Dilakukan degan tetap mengingat dan
menghormati peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku.
4.
Dilakukan dengan tetap memerhatikan norma
etika dan sopan santun yang berlaku di dalam masyarakat.
5.
Dilakukan dengan menghormati sesama yang
beragama lain.
6. Dilakukan
dengan tetap mengingat dan menjaga hubungan antargereja.
Beberapa
kegiatan di bawah ini dilakukan oleh GKJ Wonogiri Utara dalam rangka
melaksanakan Pemberitaan Penyelamatan Allah.
1. Renungan
Yang
dimaksud melayani renungan yaitu pelayanan Penatua, Pendeta, maupun Diaken
dalam bentuk kebaktian keluarga. Kebaktian keluarga dapat berupa syukuran, bidston, persekutuan doa, dan
sejenisnya. Pada dasarnya, renungan sama dengan khotbah. Namun biasanya,
renungan lebih ringkas dan mengenai hal-hal yang khas/ khusus. Contoh
kegiatannya dapat berupa renungan pada acara ulang tahun, penghiburan, pernikahan,
dan lain-lain. Renungan menggunakan liturgi sederhana: pujian, litani sabda,
doa, pujian, renungan, doa syafaat, pujian penutup. Nats renungan maupun pujian
disesuaikan dengan keperluan.
a. Renungan Sripah
Pelayanan
renungan pada acara pemakaman merupakan tugas gerejawi yang bisa dilaksanakan
oleh Penatua, Pendeta, atau Diaken. Pelayanan memerlukan persiapan, baik
petugas maupun materi. Langkah-langkah praktis menyiapkan renungan antara lain:
segera mengetahui siapa yang meninggal, penyebab meninggal, susunan keluarga
duka, dimakamkan kapan dan di mana.
Majelis
GKJ Wonogiri Utara segera mendatangi rumah duka. Selanjutnya Majelis GKJ
Wonogiri Utara membagi tugas di antara Penatua, Pendeta, dan Diaken. Petugas
renungan menyiapkan diri dengan memilih nats dan nyanyian yang sesuai dengan
situasi sripah. Renungan dalam acara sripah merupakan PI karena saat itu
didengarkan oleh warga masyarakat umum, tidak hanya warga gereja. Penekanan
renungan pada penghiburan bagi keluarga yang berduka.
b. Renungan di Instansi Pemerintah
Pelayanan
renungan di instansi pemerintah biasanya diminta oleh pimpinan lembaga. Petugas
pelaksana renungan ditunjuk oleh Sidang Majelis. Persiapan yang harus
dilakukan, penyampai renungan hendaknya memerhatikan kebutuhan/topik yang
diminta oleh instansi, atau topik yang sedang hangat dibicarakan masyarakat.
Bila menemui kesulitan bisa mencari topik yang bersifat umum yang dibutuhkan
oleh setiap orang.
c. Renungan Media
Renungan
melalui media massa dilakukan dalam bentuk siaran radio atau televisi. Kegiatan
ini perlu dilakukan dengan cara menjalin kerja sama dengan stasiun radio atau
televisi yang memungkinkan dilaksanakan. Isian renungan didasarkan sesuai
dengan topik atau tema yang dibutuhkan
masyarakat pendengar. Urutan dalam renungan disesuaikan dengan alokasi
waktu yang disediakan oleh stasiun radio atau televisi.
2.
Pertunjukan Seni dan Budaya
Kegiatan
pemberitaan penyelamatan Allah dapat dilakukan dengan melakukan pertunjukan
seni dan budaya. Dalam mengemban tugas ini, GKJ Wonogiri Utara memedomani Pasal
40 Tager-Talak GKJ. Gereja dapat menerima budaya atau adat istiadat dengan
prinsip transmutasi makna (Tager-Talak GKJ
GKJ, 2005: 920). Transmutasi makna adalah (1) mengeluar-kan makna
religius yang bertentangan dengan Injil dan (2) memberi makna religius yang
baru sesuai dengan Injil.
3.
Kegiatan Sosial
Kegiatan sosial dilaksanakan dengan maksud:
a.
Dalam rangka menggalang kepedulian kepada
sesama untuk menunjukkan kehadiran GKJ Wonogiri Utara di masyarakat.
b.
Majelis Gereja menggerakan potensi jemaat untuk melaksanakan fungsi menyampaikan berkat Tuhan kepada orang yang
membutuh-kan pertolongan materi dan nonmateri.
c.
Gereja merencanakan program kegiatan
penggalangan dana untuk bhakti sosial. Penggalangan dana dapat dilakukan di
antara warga jemaat maupun sponsor yang tidak mengikat.
d.
Gereja merencanakan program penghijauan dalam
rangka menun- jukkan kepedulian terhadap penyelamatan lingkungan sekitar.
e.
Bekerja sama dengan instansi lain, gereja merencanakan
program pengobatan gratis dan donor darah secara periodik.
f.
Pertolongan tanggap bencana secara responsif
dan spontan seagai bentuk solidaritas kemanusiaan.
1)
Kegiatan ini dilakukan karena ada situasi yang
memaksa/ darurat: bencana alam, bencana kemanusiaan, dan musibah (kecelakaan,
kebakaran, kecurian, sakit mendadak).
2)
Tujuan kegiatan ini adalah meringankan dan
menolong orang, kelompok, atau masyarakat
yang dalam keadaan menderita karena tertimpa musibah.
3)
Membangun jejaring dengan
lembaga yang memiliki kepedulian dan semangat yang sama dalam melaksanakan
program sosial ini.
4)
Melakukan koordinasi
dengan pihak yang memiliki kewenangan dan akses tanggap bencana untuk
menghindari kecurigaan pihak-pihak tertentu.
G.
Tugas Pemeliharaan Keselamatan
1. Kebaktian
Kebaktian
yang dimaksud adalah Kebaktian Minggu, Kebaktian Hari Raya Gerejawi, dan
Kebaktian-kebaktian Khusus. Kebaktian Minggu adalah kebaktian yang
diselenggarakan pada hari Minggu dengan menggunakan liturgi dan nyanyian
gerejawi yang berlaku di Sinode GKJ atau
yang disepakati di GKJ Wonogiri Utara. Kebaktian Hari Raya Gerejawi
adalah kebaktian yang diselengga- rakan pada hari-hari raya gerejawi: Natal,
Jumat Agung, Paskah, Kenaikan Tuhan Yesus ke surga, dan Pentakosta. Kebaktian
Khusus adalah kebaktian yang diselenggara- kan berdasarkan kebutuhan dalam
kehidupan bergereja, bermasyara- kat, dan bernegara: Kebaktian Pernikahan,
Kebaktian Pemakaman dan Penghiburan, Kebaktian Peneguhan/Penahbisan Pendeta,
Kebaktian Ucapan Syukur, Kebaktian Hari Besar Nasional, dan kebaktian lain yang diselenggarakan dengan tetap memerhatikan hakikat
kebaktian (Tager-Talak GKJ, 2005: 93).
Catatan Praktis:
a.
Kebaktian Minggu harus diselenggarakan oleh Majelis
Gereja.
b. Pengkhotbah/Pemimpin
Kebaktian harus menerima mandat dari Majelis Gereja yang dilambangkan dengan
penyerahan Alkitab oleh petugas (imam) di depan mimbar kepada pengkhotbah.
c.
Kebaktian Minggu diselenggarakan dengan
menggunakan liturgi yang berlaku di GKJ atau yang disepakati oleh Sidang
Majelis GKJ Wonogiri Utara.
d. Nyanyian
yang digunakan adalah nyanyian yang berlaku di GKJ atau yang disepakati oleh
Sidang Majelis GKJ Wonogiri Utara.
e. Majelis GKJ Wonogiri Utara bertanggung jawab terhadap kemurnian ajaran
yang dikhotbahkan.
f.
Majelis GKJ Wonogiri Utara bertanggung jawab
terhadap pengum- pulan dan pengelolaan persembahan yang terkumpul di kebaktian.
g.
Anggota Majelis hadir 15 (lima belas) menit
sebelum kebaktian dimulai.
h. Petugas
imam adalah seorang anggota majelis yang bertugas men- dampingi pengkhotbah,
memimpin doa persiapan dikonsisturi, dan memeriksa warta jemaat yang akan
dibacakan di depan jemaat.
i.
Seluruh anggota majelis memiliki kewajiban dan
tanggung jawab menyelenggarakan kebaktian.Penjadwalan hanya merupakan pembagian
tugas secara teknis. Anggota majelis duduk di kursi kemajelisan.
j.
Apabila dalam kebaktian
ada pelayanan khusus (misalnya: sidi, baptis, atau pemberkatan pernikahan, imam mengatur tata laksana pelayanan khusus
agar berjalan lancar.
k.
Imam menerima kembali Alkitab dari pengkhotbah
setelah kebak- tian selesai dan memandu menerima dan memberikan salam kepada
warga jemaat dan atau kepada warga yang baru saja menerima pelayanan khusus.
Selanjutnya, bersama pengkhotbah masuk konsisturi untuk berdoa penutup.
l.
Doa di Konsisturi berisi (1) sebelum mulai kebaktian:mengucap
syukur dan mendoakan pengkhotbah agar diurapi Roh Kudus sehingga menjadi jalan
berkat bagi jemaat, (2) sesudah kebaktian: mengucapkan syukur atas
terselenggaranya kebaktian, mendoakan pengkhotbah, dan perjalanan pulang
anggota Majelis serta warga jemaat. Doa disampaikan secara singkat.
2.
Sakramen
GKJ
Wonogiri Utara mengakui dua sakramen, Sakramen Baptis dan Sakramen Perjamuan
Kudus. Pelaksanaan sakramen berdasarkan keputusan Sidang Mejelis dan dilayani
oleh Pendeta. Sakramen dilayankan pada Kebaktian Minggu dengan menggunakan pratelan yang ditetapkan oleh Sinode.
Dalam
keadaan khusus, Sakramen dapat dilayankan selain pada hari Minggu dan di luar
tempat kebaktian biasa.
Sakramen
Baptis dilayankan bagi orang dewasa dan
anak. Sakramen Baptis dilayankan hanya satu kali. Warga gereja pindahan yang
telah dibaptis dalam nama Bapa, Putra, dan Roh Kudus oleh orang yang diberi
wewenang di gerejanya, tidak perlu dibaptis ulang di GKJ Wonogiri Utara
(Tager-Talak GKJ, 2005: 94).
a. Sakramen Baptis Dewasa
Sakramen
Baptis Dewasa adalah Sakramen Baptis yang dilayankan kepada orang dewasa yang
mengaku percaya bahwa Tuhan Yesus Kristus adalah Juru Selamatnya (Tager-Talak
GKJ, 2005: 95).
Berikut
ini persyaratan Sakramen Baptis Dewasa di GKJ Wonogiri Utara.
1)
Calon baptisan telah berusia 16 (enam belas)
tahun.
2)
Calon baptisan telah menyelesaikan katekisasi.
3)
Calon baptisan dinyatakan layak oleh Sidang
Majelis GKJ Wonogiri Utara.
Perkunjungan
dalam Sakramen Baptis Dewasa dilakukan berdasar- kan ketentuan-ketentuan di
bawah ini.
1)
Yang dikunjungi/dilayani adalah orang yang
telah mengajukan permohonan Sakramen Baptis Dewasa dan telah mengikuti
pelajaran ketekisasi serta dianggap layak dan cukup oleh guru katekisasi.
2)
Tujuan perkunjungan bersifat memeriksa
kesungguhan iman calon baptisan, melengkapi
wawasan, menjelaskan hal-hal yang perlu, dan mempertegas pokok-pokok
iman Kristen untuk bekal kehidupan setelah baptis.
3)
Petugas perkunjungan melakukan percakapan
gerejawi untuk mengetahui pemahaman dan penghayatan calon baptisan mengenai
Pokok-pokok Ajaran GKJ, Dasar dan motivasi calon baptisan, hak dan tanggung
jawab warga dewasa, dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
4)
Petugas perkunjungan mengingatkan teknis
pelaksanaan prosesi/ritual Sakramen Baptis Dewasa.
Contoh Tanya Jawab Pemeriksaan Baptis
Dewasa
Pert
|
:
|
Apakah
Saudara dengan sungguh-sungguh mengajukan permohonan
Baptis ini atas keputusan Saudara sendiri?
|
Jawab
|
:
|
Ya, saya
bersungguh-sungguh atas kesadaran sendiri
|
Pert
|
:
|
Apakah
Saudara mengerti apa makna baptis bagi orang percaya?
|
Jawab
|
:
|
Saya mengerti, baptis adalah tanda dan meterai bahwa orang percayamendapat
jaminan keselamatan, pengampunan, pembersihan dosa, dan kelahiran baru dalam
kematian dan kebangkitan Tuhan Yesus Kristus.
|
Pert
|
:
|
Mengapa
baru sekarang Saudara memutuskan baptis?
|
Jawab
|
:
|
Sebab
baru sekarang saya mengerti dengan
sungguh-sungguh makna baptis dan hidup dalam lingkup penyelamatan Allah.
Dengan dibaptis, saya tidak binasa melainkan memperoleh hidup yang kekal
seperti yang dijanjikan Tuhan Yesus dalam Yohanes 3: 16 dan Markus 16: 16.
|
Pert
|
:
|
Apakah
Saudara menerima dan meyakini bahwa baptisan yang dilakukan hanya berlaku
satu kali dalam seumur hidup?
|
Jawab
|
:
|
Ya, saya
menerima dan meyakini bahwa baptis hanya berlaku untuk satu kali, sama
seperti Tuhan Yesus yang mati dan bangkit hanya satu kali utuk menyelamatkan
orang berdosa.
|
Pert
|
:
|
Apakah
Saudara menerima bahwa baptis yang dilak- sanakan di GKJ dengan cara dipercik
juga sah dan tidak bertentangan dengan Alkitab?
|
Jawab
|
:
|
Saya menerima baptis dengan cara dipercik adalah sah, sebab
baptisan dengan cara dipercik ataupun diselam memiliki makna yang sama dengan
unsur dasar air. Akan tetapi, makna terdalam baptisan adalah dalam nama Bapa, Anak, dan Roh Kudus sebagi
wujud penyertaan Allah dalam hidup saya (Ibr 9: 19-22; Mat 28: 19-20).
|
Pert
|
:
|
Apakah
Saudara mengerti kewajiban orang yang telah dibaptis dan menjadi percaya
dalam menjalani kehi -dupan sebagai anak-anak perjanjian?
|
Jawab
|
:
|
Saya
mengerti, kewajiban orang yang telah mendapat janji keselamatan adalah
memelihara keselamatan itu tetap dimiliki
melalui pemeliharaan iman.Pemeliharaan iman dapat dilakukan dengan ibadah, doa, dan membaca Alkitab,
serta berperilaku sebagai- mana manusia baru, yakni melakukan pertobatan
setiap saat (Ef 6: 10-18).
|
Pert
|
:
|
Sebagai orang dewasa yang percaya pada penyelamatan Allah
dalam Tuhan Yesus, apakah Saudarabersedia menerima didikan/pamerdi dari Allah melalui gereja dan
jemaat apabila ternyata dalam hidup Saudara jatuh dalam dosa?
|
Jawab
|
:
|
Saya
menerima didikan/pamerdi dari gereja, dan ber- sedia untuk diarahkan
kembali pada jalan keselamatan sebagaimana yang tertulis dalam II Tim 3:
15-16 (bahwa setiap orang percaya menerima didikan, teguran, dan pemeliharaan iman melalui Alkitab sebagai alat,
supaya tetap beradadalam lingkup keselamatan).
|
Pert
|
:
|
Dengan
pengertian yang sudah Saudara miliki tetang baptis tersebut, apakah Saudara
beranggapan bahwa baptisan yang dilakukan dengan air dalam nama Bapa, Ana,
dan Roh Kudus itulah keselamatan?
|
Jawab
|
:
|
Tidak,
sebab baptisan dengan air dan dalam nama Bapa, Anak, dan Roh Kudus hanya
sebagi tanda dan meterai yang dilakukan secara simbolis sehingga bukan yang
menyelamatkan. Keselamatan tidak pada baptis- annya akan tetapi
iman/keyakinan bahwa melalui baptis saya berada dalam lingkup penyelamatan
Allah yang dilakukan oleh Tuhan Yesus Kristus (Luk 18: 42; Mat 28: 20).
|
Pert
|
:
|
Sebagai
orang yang telah dibaptis maka secara keor- ganisasian Saudara dikatakan menjadi
warga jemaat GKJ Wonogiri Utara. Apakah Saudara bersedia mengikuti ketentuan
GKJ Wonogiri Utara dan bersedia berperan aktif sebagai wujud kesaksian dan
pemeliha- raan iman Saudara?
|
Jawab
|
:
|
Ya,saya
bersedia mengikutiketentuan GKJ Wonogiri Utara dan terlibat dalam kegiatan
gereja.
|
Pert
|
:
|
Sebagai
warga yang baptis dewasa, Saudara diperke- nankan mengikuti Sakramen
Perjamuan Kudus sebagai persekutuan dengan Tuhan Yesus dalam kematian dan kebangkitan-Nya. Apakah Saudara bersedia
memelihara persekutuan tersebut sebagai persekutuan dengan Tuhan Yesus
bersama-sama semua orang percaya?
|
Jawab
|
:
|
Saya bersedia dan akan mengikuti Sakramen Perjamuan Kudus
dengan sebaik-baiknya dan bersedia tidakmengikuti Sakramen Perjamuan Kudus
apabila saya sedang dalam penggembalaan khusus/pamerdi.
|
b.
Sakramen Baptis Anak
Sakramen
Baptis Anak adalah Sakramen Baptis yang dilayankan kepada anak berdasarkan
Perjanjian Anugerah Allah dalam Tuhan Yesus Kristus da pengakuan orang
tua/walinya (Tager-Talak GKJ, 2005: 96).
Adapun
syarat-syarat Sakramen Baptis Anak di
GKJ Wonogiri Utara ada tiga.
1)
Calon baptisan berusia di bawah 16 (enam
belas) tahun.
2)
Kedua atau salah satu orang tua/wali calon
baptisan adalah warga Sidi dan tidak sedang terkena siasat gereja (pamerdi).
3)
Orang tua/wali calon baptisan ditetapkan layak
oleh Sidang Majelis GKJ Wonogiri Utara setelah melalui percakapan gerejawi yang
dilakukan petugas perkunjungan.
Perkunjungan
dalam Sakramen Baptis Anak dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan di bawah
ini.
1)
Yang dikunjungi/dilayani adalah orang tua/wali
calon baptisan yang telah mengajukan permohonan Sakramen Baptis Anak kepada
Sidang Mejelis GKJ Wonogiri Utara.
2)
Tujuan perkunjungan adalah mengingatkan orang
tua akan tanggung jawabnya dalam mendidik, mengarahkan, mengajar dan membina
anak perjanjian sehingga pada masa dewasa mengaku percaya (Sidi).
3)
Petugas perkunjungan menjelaskan maksud
perkunjungan, mengajak berdoa, dan
melakukan percakapan gerejawi yang berkaitan dengan membaptiskan anak,
kesediaan orang tua memenuhi kewajiban membina anaknya dalam terang firman
Tuhan.
4)
Petugas menjelaskan prosesi/ritual Sakramen Baptis Anak yang berlaku di GKJ
Wonogiri Utara, antara lain cara menjawab pertanyaan Pendeta, pemercikan air baptisan, pelayanan doa dan
berkat khusus.
Contoh Tanya
Jawab Pemeriksaan Baptis Dewasa
Pert
|
:
|
Apakah
Saudara dengan sungguh-sungguh mengajukan baptis untuk anak Saudara?
|
Jawab
|
:
|
Ya, saya
sungguh-sungguh.
|
Pert
|
:
|
Apakah
Saudara berduamengajukan permohonan baptis untuk anak Saudara tidak atas dasar
paksaan pihak lain?
|
Jawab
|
:
|
Kami/saya mengajukan atas kesadaran diri saya sendiri,
sebagaimana kewajiban kami/saya untuk memelihara iman anak-anak kami/saya.
|
Pert
|
:
|
Apakah yang menjadi dasar bagi Saudara membaptiskan anak
Saudara?
|
Jawab
|
:
|
Kami/saya
mengakui bahwa anak kami/saya sejak lahir juga
dalam kondisi tidakselamat atau dosa. Oleh karena itu, anak kami/saya
perlu mendapatkan keselamatan (Maz 51: 7). Mengenai anak-anak supaya dibawa kepadaTuhan Yesus juga
menjadi kehendak-Nya, supayaanak-anak juga mendapat keselamatan (Mark 10:
14).
|
Pert
|
:
|
Apakah
Saudara mengerti makna baptis bagi orang percaya?
|
Jawab
|
:
|
Kami/saya
mengerti, baptis adalah tanda dan meterai
bahwa orang percaya mendapat
jaminan keselamatan, pengampunan, pembersihan dosa, dan kelahiran baru
dalam kematian dan kebangkitan Tuhan Yesus Kristus.
|
Pert
|
:
|
Mengapa Saudara tidak membiarkan anak-anak Saudara tumbuh
menjadi besar lebih dulu sampai mereka mengerti makna baptisan itu?
|
Jawab
|
:
|
Kewajiban
kami/saya adalah membawa dan menuntun anak kami/saya dalam keselamatan. Oleh karena itu, tidak perlu menunda sampai anak-anak menjadi dewasa.Untuk bersekutu dan memperoleh tanda/meterai
keselamatan tidak perlu
menunggu hingga usia dewasa.
|
Pert
|
:
|
Apakah
sebabnya Saudara meminta anak Saudara dibaptis sekalipun anak-anak belum
mengerti makna baptisan tersebut?
|
Jawab
|
:
|
Sebab
anak adalah anugerah Allah. Oleh karena itu harus diserahkan kembali kepada
Allah seperti tertulis dalam Kejadian 1: 26-28. Dengan demikian, anugerah
berupa anak-anak dari Allah juga harus diserahkan kembali bagi karya
penyelamatan Allah (dalam hal ini untuk sama-sama menjalani fungsinya sebagai
citra Allah di bumi).
|
Pert
|
:
|
Bagaimana
seandainya setelah dewasa anak Saudara memilih untuk mengakui kepercayaan lain,
sekalipun sudah dibaptiskan pada masa anak-anak?
|
Jawab
|
:
|
Apabila
setelah dewasanya anak kami/saya tidak mau berbakti kepada Allah dan memilih
kepercayaan lain, tentu saja hal itu menjadi tanggung jawab anak tersebut di
hadapan Allah. Tetapi kewajiban kami/saya adalah membimbing anak tersebut,
supayaketika dewasanya dapat mengakui iman Kristen (sidi).
|
Pert
|
:
|
Apakah
Saudara mampu untuk membimbing dan menuntun anak Saudara pada pemeliharaan
iman yang seutuhnya?
|
Jawab
|
:
|
Secara
jujur kami/saya mengakui tidak mampu. Oleh karena itu, kami/saya juga
menyerahkan anak kami/saya untuk dibimbing dan dipelihara imannya oleh gereja
melalui kegiatan-kegiatan anak di gereja.
|
Pert
|
:
|
Apakah
anak yang akan Saudara baptiskan sungguh-sungguh anak Saudara?
|
Jawab
|
:
|
Ya, sungguh-sungguh anak kandung kami/saya.
·
Hasil adopsi secara hukum (sah)
·
Cucu
·
dan lain-lain
|
Pert
|
:
|
(Untuk
anak kandung/ anak angkat/ cucu)
Apakah
Saudara meyakini bahwa baptisan ini menjadi- kan Saudara bahagia dan juga
menjadi pilihan yang terbaik saat ini?
|
Jawab
|
:
|
Ya,
kami/saya merasa bahagia. Kami/saya meyakini bahwa anak kami/saya pun beroleh
persekutuan dan janji keselamatan dalam Tuhan Yesus Kristus.
|
c.
Sakramen Perjamuan
Sakramen Perjamuan dilayankan sekurang-kurangnya 4 (empat) kali
setahun. Yang boleh mengikuti Sakramen Perjamuan adalah a) warga Sidi yang
tidak terkena siasat gereja, b) warga titipan dari gereja lain, dan c) tamu
dari gereja lain.
Pelaksanaan Perjamuan Kudus di GKJ Wonogiri Utara dilakukan
berdasarkan sejumlah ketentuan dibawah ini.
1)
Diwartakan dalam kebaktian Minggu selama 2
(dua) minggu berturut-turut sebelum dilaksanakan
2)
Mejelis Gereja melakukan persiapan
(pendadaran) sebelum pelaksanaan Perjamuan Kudus, yang diawali dengan persiapan
(pendadaran) anggota Majelis Gereja oleh Pendeta .
3)
Tujuan persiapan yaitu setiap warga siap
menerima perjamuan kudus secara benar, yakni penuh syukur, penuh rasa hormat,
penuh penyesalan dosa, dan penuh pertobatan.
4)
Sakramen Perjamuan Kudus menggunakan roti dan
anggur, bagi warga yang tidak minum anggur disediakan minuman lain.
5)
Pelayanan Perjamuan Kudus bagi jempon, warga sakit, dan atau warga dengan
keterbatasan fisik dilakukan di rumah atau di tempat lain pada hari yang telah
ditetapkan.
6)
Pelayanan Perjamuan Kudus dilakukan bagi semua
warga, warga titipan, dan atau warga tamu yang telah memiliki hak menerima
perjamuan kudus dan tidak terkena siasat gereja.
d.
Pengakuan Percaya (Sidi)
Syarat-syarat
Pengakuan Percaya (Sidi) di GKJ Wonogiri Utara mengikuti Pasal 47 Tata Gereja
dan Tata Laksana GKJ (Tager-Talak GKJ, 2005: 100).
Syarat-syarat
yang dimaksud diuraikan di bawah ini.
1)
Calon Pengaku Percaya (Sidi) berusia
sekurang-kurangnya 16 (enam belas) tahun.
2)
Calon Pengaku Percaya (Sidi) telah
menyelesaikan Katekisasi dan dinyatakan layak oleh Sidang Majelis GKJ Wonogiri
Utara.
3)
Calon Pengaku Percaya (Sidi) telah
menyelesaikan Katekisasi di gereja lain dan dinyatakan layak oleh Sidang
Majelis GKJ Wonogiri Utara.
Perkunjungan
dalam Sakramen Baptis Dewasa dilakukan berdasar ketentuan-ketentuan di bawah
ini.
1)
Yang dikunjungi/dilayani adalah orang yang
telah mengajukan permohonan Pengakuan Percaya dan telah mengikuti pelajaran
ketekisasi serta dianggap layak dan cukup oleh guru katekisasi.
2)
Tujuan perkunjungan bersifat memeriksa
kesungguhan iman calon pengaku percaya, melengkapi wawasan, menjelaskan hal-hal
yang perlu, dan mempertegas pokok-pokok iman Kristen untuk bekal kehidupan
setelah Sidi.
3)
Petugas perkunjungan melakukan percakapan
gerejawi untuk mengetahui pemahaman dan penghayatan calon pengaku percaya
mengenai Pokok-pokok Ajaran GKJ, Dasar dan motivasi calon pengaku percaya, hak
dan tanggung jawab warga dewasa, dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
4)
Petugas perkunjungan mengingatkan teknis
pelaksanaan prosesi/ritual Pengakuan Percaya (Sidi).
Contoh Pertanyaan
Pemeriksaan Sidi
Pert
|
:
|
Apakah
pengajuan permohonan ini atas keinginan Saudara sendiri?
|
Jawab
|
:
|
Ya, saya
mengajukan permohonan atas keinginan saya sendiri.
|
Pert
|
:
|
Apakah
Saudara sungguh-sungguh mengaku bahwa baptisan yang sudah diterima pada waktu
anak-anak perlu dimantapkan lagi dalam pengakuan percaya Saudara?
|
Jawab
|
:
|
Ya, sebab sewaktu saya anak-anak, saya belum mengerti
maknanya menjadi Kristen dan dibaptis dalam nama Bapa, Anak, dan Roh Kudus.
|
Pert
|
:
|
Apakah
sekarang Saudara sudah mengerti makna baptis dan bagaimana seharusnya orang
Kristen menjalanikehidupan di dunia?
|
Jawab
|
:
|
Ya, saya
mengerti. Saya bersedia menjalani hidup sebagaimana yang diperintahkan Kitab
Suci.
|
Pert
|
:
|
Apakah
Saudara menerima dan meyakini bahwa
Tuhan Yesus Kristus adalah sungguh-sungguh Juru Selamat Saudara?
|
Jawab
|
:
|
Saya menerima dan meyakini bahwa Tuhan Yesus adalah
penyelamat saya sebagaimana diberitakan bahwa kedatangan-Nya adalah untuk
membawa keselamatan (Yoh 1: 14-15) bagi dunia, termasuk untuk saya.
|
Pert
|
:
|
Bagaimana
Saudara tahu bahwa Yesus itu adalah Tuhan dan yang menyelamatkan?
|
Jawab
|
:
|
Saya
tahu dari Alkitab dan melalui katekisasi/pembela- jaran yang diberikan oleh
gereja. (Dapat juga atas kesaksian orang lain atau setelah mengalami sendiri
penyelamatan dalam Tuhan Yesus Kristus).
|
Pert
|
:
|
Apakah
Saudara percaya pada Allah Tri Tunggal (Bapa, Putra, dan Roh Kudus) adalah
Allah yang sama dan Esa/Satu?
|
Jawab
|
:
|
Ya, saya
percaya. Bahwa Allah Bapa, Putra, dan Roh Kudus adalah Allah yang sama yang
bekerja menyela- matkan manusia dalam zaman dan cara yang berbeda, yakni
dalam zaman Israel, dalam diri Tuhan Yesus Kristus yang menebus dosa dunia,
dan penyertaan Roh Kudus sampai saat.
|
Pert
|
:
|
Apakah Saudara meyakini dan menerima bahwa Alkitab (PL dan
PB) adalah Firman Allah yang mengantar Anda pada pengenalan akan penyelamatan
Allah?
|
Jawab
|
:
|
Ya, saya
menerima dan meyakini bahwa Alkitab adalah Firman Allah. Dalam arti bahwa
melalui kesaksian Alkitab, saya menjadi mengenal dan mengerti tentang
penyelamatan Allah yang dilakukan dalam sejarah hidup manusia.
|
Pert
|
:
|
Apakah
Saudara bersedia menjadi saksi Kristus dalam hidup Saudara dengan menjaga
kekudusan diri dan menaati firman-Nya?
|
Jawab
|
:
|
Saya bersedia
menjadi saksi Tuhan Yesus dalam hidup saya, melalui perilaku yang akan saya
pelihara supaya tetap dalam kekudusan dengan mengikuti Firman Tuhan,
mengikuti hukum-hukum-Nya.
|
Pert
|
:
|
Apabila
Saudara mengalami godaan iman dan Saudara jatuh
dosa, apakah Saudara bersedia menerima pamerdidari
gereja?
|
Jawab
|
:
|
Saya
bersedia dididik/diperdi demikebaikan
dan peme- liharaan iman saya, serta keselamatan yang kekal.
|
Pert
|
:
|
Apakah
setelah melakukan pengakuan percaya (sidi), Saudara bersedia menjaga
persekutuan dala jemaat dan memelihara persekutuan dengan Tuhan Yesus dalam
perjamuan Kudus?
|
Jawab
|
:
|
Setelah
saya sidi, saya bersedia tetap bersekutu dalam jemaat dengan mengikuti
ketentuan gereja yang ada dan memelihara persekutuan pribadi dalam Perjamuan
Kudus yang diadakan oleh gereja sebagai ikatan dalam satu keluarga Kerajaan
Allah.
|
Pert
|
:
|
Apakah
Saudara mengerti tanggung jawab Saudara sebagai warga gereja dewasa dalam
keterlibatannya di GKJ Wonogiri Utara?
|
Jawab
|
:
|
Tanggung
jawab saya adalah ikut berperan aktif, kritis, dan kreatif dalam kegiatan dan
kehidupan gereja.
|
Pert
|
:
|
Hal-hal
apa sajakah yang mejadi hak dan kewajiban Saudara sebagai warga gereja
dewasa?
|
Jawab
|
:
|
Sebagai
warga gereja dewasa, saya berhak dan berkewajiban untuk memilih dan dipilih sebagai Anggota Majelis GKJ
Wonogiri Utara, mendapatkan pelayanan dari Gereja, dan menjalankan kehidupan
etis selaku orang yang telah diselamatkan.
|
e.
Katekisasi
Katekisasi
adalah pendidikan dan pengajaran untuk memahami dan menghayati iman Kristen
serta melakukannya dalam segala aspek kehidupan (Tager-Talak GKJ, 2005: 101).
Materi pokok katekisasi di GKJ Wonogiri
Utara meliputi Pokok-pokok Ajaran GKJ, Tata Gereja dan Tata Laksana GKJ,
Sejarah GKJ, sejarah GKJ Wonogiri Utara, dan materi-materi relevan lain yang
dibutuhkan.
Katekisasi
dilaksanakan oleh Pendeta dan atau Guru Katekisasi yang diberi mandat dan surat
keputusan oleh Sidang Majelis GKJ Wonogiri Utara.
Berikut
ini beberapa ketentuan bagi pengasuh katekisasi.
1)
Memiliki pengetahuan tentang kekristenan yang
memadai.
2)
Memiliki kehidupan yang dapat diteladani,
memiliki waktu, dan memiliki kesediaan.
3)
Penanggung jawab kegiatan katekisasi adalah
Majelis GKJ Wonogiri Utara.
4)
Peserta katekisasi setelah selesai mengikuti
katekisasi diserahkan kepada Majelis untuk diadakan percakapan dan pemeriksaan
sebelum baptis dewasa atau mengaku percaya (sidhi).
5)
Buku pegangan Guru katekisasi disediakan oleh
Majelis GKJ Wonogiri Utara. Akan sangat baik jika kegiatan katekisasi dilakukan
berdasarkan kurikulum yag disediakan sebelumnya.
f.
Peneguhan Pernikahan dan Pemberkatan
Perkawinan Gerejawi
1)
Pernikahan gerejawi adalah peneguhan
pernikahan dan pemberkatan perkawinan secara gerejawi bagi seorang laki-laki
dan seorang perempuan dalam ikatan perjanjian seumur hidup sebagai suamiisteri
yang bersifat monogami (Tager-Talak GKJ, 2005: 102).
2)
Berikut ini 4 (empat) syarat pernikahan
gerejawi berdasar Pasal 49 Tager-Talak GKJ (2005: 102).
a)
Kedua atau salah satu calon mempelai adalah
warga dewasa yang tidak berada dalam siasat gereja (pamerdi).
b)
Telah mengikuti katekisasi pranikah yang
diselenggarakan oleh Majelis GKJ Wonogiri Utara.
c)
Telah melengkapi syarat-syarat administrasi
yang dibutuhkan oleh GKJ Wonogiri Utara.
d)
Telah melengkapi syarat-syarat administrasi
yang dibutuhkan untuk pencatatan
perkawinan secara hukum negara.
3)
Prosedur pernikahan di GKJ Wonogiri Utara
mengikuti ketentuanketentuan berikut ini.
a)
Calon mempelai mengajukan permohonan dengan
mengisi formulir yang disediakan Majelis GKJ Wonogiri Utara selambat-lambatnya
3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan pernikahan gerejawi.
b)
Calon mempelai wajib mengikuti katekisasi
pranikah yang dilanjutkan dengan percakapan gerejawi dalam rangka pemeriksaan
kesiapan dan kesungguhan melang- sungkan peneguhan pernikahan dan pemberkatan
perkawinan gerejawi.
c)
Majelis GKJ Wonogiri Utara mewartakan rencana
perni- kahan gerejawi setelah memutuskan menerima permo- honan calon mempelai.
Pewartaan dilakukan dalam kebaktian Minggu selama 2 (dua) minggu
berturut-turut.
d)
Setelah diwartakan selama 2 (dua) minggu berturut-turut tidak
ada keberatan sah yang disampaikan kepada Majelis GKJ Wonogiri Utara, peneguhan pernikahan dan pemberkatan
perkawinan gerejawi dilaksanakan dalan kebaktian khusus dengan pratelan yag berlaku di Sinode GKJ.
4) Beberapa
catatan praktis:
a)
Yang dikunjungi adalah calon mempelai.
b)
Tujuan perkunjungan
adalah mempersiapkan calon mempelai menerima peneguhan pernikahan dan
pemberkatan perka- winan gerejawinya.
c)
Perkunjungan juga memberikan bekal hidup
berkeluarga di dalam terang Firman Allah.
5)
Berikut ini cara melaksanakan percakapan
gerejawi dalam pemeriksaan calon mempelai.
a)
Anggota Majelis yang bertugas mendatangi atau
memanggil calon mempelai dan menjelaskan maksud percakapan.
b)
Selanjutnya,
petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan, menanyakan arti
peneguhan pernikahan dan pemberkatan perkawinan gerejawi, menanyakan maksud
peneguhan pernikahan dan pember- katan perkawinan gerejawi bagi keluarga
Kristen, serta menanyakan tugas dan kewajiban seorang yang menikah.
6)
Contoh pertanyaan kepada calon mempelai.
a)
Apakah dasar pernikahan
Saudara, apa ada yang memaksa Saudara?
b)
Apakah rencana nikah ini telah direstui orang
tuaSaudara?
c)
Tahukan Saudara kewajiban suami/istri yang
baik?
d)
Bagaimana cara mengatasi konflik dalam
keluarga (suami istri)?
7)
Berkas yang perlu dilampirkan pada surat
permohonan
a)
Surat asli N1- N4, dari kelurahan masing-masing
calon mempelai
b)
Fotokopi
sah Akta Kelahiran masing-masing calon mempelai
c)
Fotokopi sah KTP masing-masing calon mempelai
d)
Fotokopi
kartu keluarga yang sesuai dengan KTP
e)
Fotokopi
surat baptis/sidi masing-masing calon mempelai
f)
Fotokopi kartu Imunisasi khusus calon mempelai
putri
g)
Surat asli akta perceraian/kematian
istri/suami apabila calon sudah menikah dan cerai/ditinggal mati/cerai mati
h)
Surat izin dari Komandan apabila calon
pengantin anggota TNI – Polri
i)
Pas foto hitam putih berdampingan ukuran 4 x 6
cm minimal 8 (delapan) lembar
j)
Keterangan telah mengikuti katekisasi pranikah
8)
Tanya Jawab Umum dalam Pemeriksaan Perkawinan
Pert
|
:
|
Apa
pernikahan itu?
|
Jawab
|
:
|
Persekutuan pria dan wanita sebagai satu keluarga.
|
Pert
|
:
|
Siapakah
yang mengatur pernikahan?
|
Jawab
|
:
|
Tuhan
Allah (Kejadian 2: 18-25).
|
Pert
|
:
|
Tuhan Allah mengatur pernikahan atas dasar firman yang
mana?
|
Jawab
|
:
|
“Tidak
baik, kalau manusia itu seorang diri saja, Aku akan menja- dikan penolong
baginya yang sepadan dengan dia” (Kej 2: 18).
|
Pert
|
:
|
Siapakah yang diberi tugas oleh Tuhan untuk meles-tarikan
pranata pernikahan?
|
Jawab
|
:
|
Orang
tua, Majelis Gereja, Pemerintah.
|
Pert
|
:
|
Apakah
manfaat pranata pernikahan itu dipegang dan dilaksanakan ketat?
|
Jawab
|
:
|
Supaya
manusia tidak meremehkan/ menganggap enteng/pernikahan.
|
Pert
|
:
|
Apakah
sebabya orang hidup sendiri itu tidak baik?
|
Jawab
|
:
|
Sebab tiap orang tentu membutuhkan pertolongan orang
lain.
|
Pert
|
:
|
Bagaimanakah
rasanya orang hidup sendiri?
|
Jawab
|
:
|
Tidak
enak, tidak gembira, dan tidak puas.
|
Pert
|
:
|
Dalam
pernikahan, suami/isteri menjadi bagian dari hidupnya. Bagaimana pendapat
Saudara bila ada suami/isteri yang tidak saling mencintai?
|
Jawab
|
:
|
Sama sekali
tidak benar.
|
Pert
|
:
|
Dalam
pernikahan, suami isteri digambarkan sebagai apa?
|
Jawab
|
:
|
Suami
sebagai kepala dan isteri sebagai tubuhnya, seperti Tuhan Yesus dan
jemaat-Nya.
|
Pert
|
:
|
Bagaimana
sikap Kepala terhadap tubuh-Nya?
|
Jawab
|
:
|
Mencintai
dan bijaksana (duga-duga).
|
Pert
|
:
|
Bagaimana
penerimaan suami terhadap isterinya dan
sebaliknya penerimaan isteri kepadasuaminya?
|
Jawab
|
:
|
Kita
yakini sebagai pemberian Allah.
|
Pert
|
:
|
Bila ada
suami yang kejam terhadap isterinya dan sebaliknya isteri kejam terhadap
suaminya, itu berarti apa?
|
Jawab
|
:
|
Tidak
menghargai Tuhan yang memberi.
|
Pert
|
:
|
Setelah
menikah, karena suatu hal menyebabkan suami/isteri menderita cacat badan,
apakah Saudara tetap menghargainya?
|
Jawab
|
:
|
Menghargai untuk
selamanya.
|
Pert
|
:
|
Bila suami/isteri memperlakukan yang tidak semestinya
terhadap pasangannya, siapakah yang tidak merelakannya?
|
Jawab
|
:
|
Terutama
Tuhan, juga mertua.
|
Pert
|
:
|
Saudara
menikah dengan A, apakah berdasarkan pada kecantikan, harta, atau kedudukan?
|
Jawab
|
:
|
Bukan karena
kecatikan, harta, dan kedudukan. Saya menikah berdasarkan kasih.
|
Pert
|
:
|
Bagaimana
pendapat Saudara tentang ungkapan Jawa “wong
wadon iku swarga nunut, neraka katut”?
|
Jawab
|
:
|
Tidak
benar, sebab setiap orang mempunyai tanggung jawab sendiri terhadap Tuhan.
|
9)
Pertanyaan Khusus Pemeriksaan Perkawinan
Gerejawi
Pert
|
:
|
Apakah
Saudara sungguh-sungguh sepakat memohon agar pernikahan Saudara diberkati di
hadapan jemaat?
|
Jawab
|
:
|
Ya
|
Pert
|
:
|
Permohonan
nikah Saudara atas kehendak sendiri ataukah ada orang lain yang memaksa?
|
jawab
|
:
|
Atas
kehendak sendiri dan tidak ada orang lain yang memaksa.
|
Pert
|
:
|
Apakah orang tua menyetujui pernikahan Saudara?
|
Jawab
|
:
|
Ya,
menyetujui.
|
Pert
|
:
|
Untuk berapa
lama Saudara akan menikah?
|
Jawab
|
:
|
Untuk
selamanya.
|
Pert
|
:
|
Itu berarti
bukan perkara mudah karena manusia selalu berubah dan berkembang. Apakah
Saudara siap dengan perubahan pasangan Saudara, dan bagaimana mengantisipasi
perubahan itu?
|
Jawab
|
:
|
Siap,
dengan cara selalu bersandar padaTuhan.
|
Pert
|
:
|
Dalam
pernikahan Kristen, apadibenarkan untuk bercerai atau purik?
|
Jawab
|
:
|
Tidak
dibenarkan.
|
Pert
|
:
|
Apakah
yang mendasari Saudara menikah?
|
Jawab
|
:
|
Kasih/cinta.
|
Pert
|
:
|
Kasih
yang bagaimana yang nantinya Saudara jabarkan dalam keluarga?
|
Jawab
|
:
|
Efesus
5: 22-23; Kolose 3: 18-25; I Petrus 3: 1-7.
|
Pert
|
:
|
Bagaimana
sifat pernikahan Kristen?
|
Jawab
|
:
|
Monogami.
|
Pert
|
:
|
Apa
kewajiban suami terhadap isterinya?
|
Jawab
|
:
|
Mengasihi/mencintai,
mencari nafkah/bekerja untuk mencukupi kebutuhan keluarga, dan lain-lain.
|
Pert
|
:
|
Apakah
kewajiban isteri terhadap suaminya?
|
Jawab
|
:
|
Mengasih/mecintai,
menata rumah tangga supaya sejahtera, dan lain-lain.
|
Pert
|
:
|
Bagaimana
status harta benda bawaan/hasil kerja setelah menikah?
|
Jawab
|
:
|
Menjadi
harta bersama.
|
g.
Perceraian
Sesuai dengan Pasal 50 Tager dan Talak GKJ
(2005: 104), GKJ Wonogiri Utara melakukan tugas penggembalaan perceraian
berdasarkan beberapa pemahaman berikut ini.
1)
Pada dasarnya, GKJ Wonogiri Utara tidak
membenarkan adanya perceraian, karena perceraian adalah dosa.
2)
GKJ Wonogiri Utara berkewajiban mendampingi
dengan intensif bagi warga yang hendak bercerai sampai dapat mengambil
keputusan etis yang bertanggung jawab.
3)
GKJ Wonogiri Utara berkewajiban menggembalakan
warga yang telah bercerai sampai warga tersebut menyatakan pertobatan.
h.
Perkunjungan
Perkunjungan adalah kegiatan melawat warga gereja sebagai salah
satu wujud pemeliharaan iman yag dilakukan dan dijiwai oleh Kasih Kristus, agar
warga GKJ Wonogiri Utara hidup dalam
damai sejahtera berdasarkan iman Kristen.
Perkunjungan dilakukan oleh Majelis GKJ Wonogiri Utara bagi warga
GKJ Wonogiri Utara, sesama anggota Majelis GKJ Wonogiri Utara, warga gereja
bagi anggota Majelis GKJ WonogiriUtara, dan sesama warga GKJ Wonogiri Utara.
Berikut ini diuraikan sejumlah kegiatan perkunjungan yang ada di
GKJ Wonogiri Utara.
1)
Perkunjungan
Calon Pentua dan atau Diaken
a) Yang
dikunjungi adalah warga yang telah disetujui oleh Sidang Majelis GKJ Wonogiri
Utara untuk dicalonkan sebagai penatua dan atau diaken
b) Tujuan perkunjungan adalah untuk memberitahu bahwa yang bersangkutan
dicalonkan menjadi penatua atau diaken dan minta jawaban kesediaannya menerima
pencalonan tersebut.
c) Tata cara
pelaksanaan perkunjungan ini, antara lain:
(1)
Dua orang (atau lebih) anggota Majelis GKJ
Wonogiri Utara bertugas mendatangi warga
ihwal pencalonan penatua dan atau diaken.
(2)
Anggota Majelis yang bertugas menjelaskan
makna pencalonan dan panggilan Tuhan.
(3)
Anggota Majelis yang bertugas meminta agar
penca- lonan tersebut digumuli bersama keluarga.
(4)
Anggota Majelis yang bertugas meminta agar
warga yang bersangkutan menghargai hasil pilihan yang akan datang.
(5)
Setelah ada jawaban kesediaan memenuhi
panggilan untuk dicalonkan, Majelis GKJ Wonogiri Utara meng- umumkan nama warga
yang bersangkutan kepada warga jemaat dalam kebaktian Minggu selama 2 (dua)
minggu berturut-turut.
Tanya Jawab Perkunjungan
Pert
|
:
|
Apakah
Saudara sungguh-sungguh bersedia dicalonkan menjadi Majelis GKJ Wonogiri
Utara?
|
Jawab
|
:
|
Bersedia.
|
Pert
|
:
|
Apakah
Saudara memahami tugas Saudara?
|
Jawab
|
:
|
Memahami.
|
Pert
|
:
|
Apakah
tugas Majelis Gereja?
|
Jawab
|
:
|
Menjadi
penanggung jawab segala kegiatan gereja, baik di bidang Pemberitaan Kesela- matan
Allah, Pemeliharaan Keselamatan Allah, maupun keorganisasian gereja.
|
Pert
|
:
|
Apakah
Saudara tahu bahwa setiap tugas pasti mempunyai tantangan, hambatan, dan
kesulitan?
|
Jawab
|
:
|
Tahu.
|
Pert
|
:
|
Coba
sebutkan kira-kira apa saja?
|
Jawab
|
:
|
Antara lain dipaido,
berbeda pendapat dengan teman sepelayanan, berbeda pendapat dan
pandangan dengan jemaat, dan menentukan prioritas kegiatan.
|
Pert
|
:
|
Apakah
Saudara siap menghadapinya?
|
Jawab
|
:
|
Siap.
|
Pert
|
:
|
Apakah
prinsip Saudara dalam menanggung semua itu?
|
Jawab
|
:
|
Saya melayani Tuhan. Segala bentuk kesulitan,
hambatan, dan tantangan saya serahkan kepada Tuhan.
|
Pert
|
:
|
Apakah
Saudara kuat dan mampu menghadapinya?
|
Jawab
|
:
|
Tidak,
tetapi saya percaya akan dikuatkan dan dimampukan Tuhan.
|
Pert
|
:
|
Bagaimana
seharusnya Saudara melaksanakan tugas kemajelisan?
|
Jawab
|
:
|
Dengan
sungguh-sungguh dan penyerahan diri kepada Tuhan.
|
Pert
|
:
|
Siapa
yang menolong Saudara dalam menjalankan tugas kemajelisan?
|
Jawab
|
:
|
Terutama
Roh Kudus, selebihnya teman-teman sepelayanan.
|
2) Perkunjungan Warga Akan Mengaku Dosa
a) Perkunjungan
ditujukan secara khusus kepada jemaat yang minta dilayani pengakuan dosanya.
b) Tujuan
perkunjungan adalah memantapkan keinginannya menyesali dosa di hadapan Tuhan.
c) Tata cara
pelaksanaan perkunjungan, antara lain:
(1)
Dua orang (atau lebih) anggota Majelis GKJ
Wonogiri Utara bertugas mendatangi warga yang akan mengaku dosa.
(2)
Anggota Majelis yang bertugas menjelaskan
maksud dan tujuan perkunjungannya.
(3)
Anggota Majelis yang bertugas mengajak warga
yang akan mengakui doa memahami kesucian Tuhan dan jemaat-Nya.
(4)
Anggota Majelis yang bertugas menjelaskan arti
pengakuan dosa di hadapan Tuhan.
(5)
Anggota Majelis yang bertugas menjelaskan
ihwal kehidupan setelah pengakuan dosa.
(6)
Perkunjungan ini lebih bersifat penggembalaan
maka harus dijaga kerahasiaan.
Tanya
Jawab Perkunjungan
Pert
|
:
|
Apakah
Saudara mengakui dan sadar bahwa dosa Saudara menjadi keprihatinan jemat dan
menyebabkan nama Tuhan dan jemaat-Nya tercemar?
|
Jawab
|
:
|
Ya, saya
mengakui dan menyadari.
|
Pert
|
:
|
Siapakah
yang mengampuni dosa Saudara?
|
Jawab
|
:
|
Tuhan
Yesus Kristus yang telah menebus /mengampuni dosa sayakarena kematian-Nya di
kayu salib.
|
Pert
|
:
|
Berdasarkan
apa Saudara percaya atas pengampunan dos yang Saudara terima?
|
Jawab
|
:
|
Semata-mata
atas kasih karunia Tuhan yang dinyatakan dalam pengampunan-Nya.
|
Pert
|
:
|
Apakah
semua dosa dapat diampuni?
|
Jawab
|
:
|
Pada
dasarnya, semua dosa dapat diampuni apabila terjadi pertobatan yang
sungguh-sungguh. Memang dalam Alkitab ada dosa yang tidak dapat diampuni,
yaitu menghujat Roh Kudus (Kisah Para Rasul 5, menimpa Ananias dan Safira).
|
Pert
|
:
|
Apabila
adapemuda (sudah dewasa) belum sidi jatuh dosa, bagaimana pengakuan dosa
dilaksanakan?
|
Jawab
|
:
|
Pada
dasarnya, kesalahan/dosanya menjadi tanggung jawab orang tua, karena sewaktu
membaptiskan anak, orang tua bersedia mendidik sampai anak tersebut dewasa
dan mengakui percaya. Bagi yang bersangkutan, ketika akan mengaku percaya di
dalamnya sudah terkandung pengakuan dosa.
|
Pert
|
:
|
Siapa
saja yang harus mengakui dosa apabila jatuh ke dalam dosa?
|
Jawab
|
:
|
Setiap
orang harus mengakui dosa, termasuk para pejabat gereja. Di dalam kehidupan
gereja tidak ada perbedaan dihadapan
Tuhan Yesus.
|
Pert
|
:
|
Menurut
Saudara, bagaimana seharusnya apabila ada warga yang diterima pengakuan
dosanya dan bagaimana kenyataannya?
|
Jawab
|
:
|
-
Jemaat wajib ikut bersuka cita sebab ada saudara yang telah bertobat dan diterima
kembali sebagai saudara seiman dalam Kasih Tuhan Yesus.
-
Dalam kenyataannya,
banyak warga yang kurang memahami sehingga merasa dipermalukan dan ada pula yang
menganggap hal itu biasa.
|
3) Perkunjungan Warga Sakit
a) Majelis
GKJ Wonogiri Utara mengunjungi warga yang sakit dan keluarganya.
b) Anggota
Majelis menyampaikan tujuan perkunjungan yaitu mewujudnyatakan kasih Kristus
melalui persekutuan di jemaat-Nya sehingga warga yang sakit terhibur dan merasa
diperhatikan Majelis Gereja dan sesama warga gereja.
c) Tata cara
pelaksanaan perkunjungan, antara lain:
(1) Petugas
Majelis dalam hal ini Diaken berperan utama menghibur orang yang sakit agar
memiliki semangat untuk sembuh.
(2) Petugas
Majelis mendorong keluarga agar merawat dan mengasihi yang sedang sakit.
(3) Petugas
Majelis memberikan saran tindakan untuk kesembuhan yag sedang sakit.
(4) Petugas
Majelis membekali kekuatan iman agar yang sakit tetap percaya pada Tuhan.
(5) Petugas
Majelis membaca firman untuk bahan perenungan /siraman rohani.
4) Perkunjungan Warga Usia Lanjut
a) Majelis
GKJ Wonogiri Utara melakukan perkunjungan kepada warga gereja yang telah lanjut
usia. Usia lanjut mengakibatkan warga gereja jarang atau sulit ke gereja dan
mengikuti kegiatan gerejawi.
b) Tujuan
perkunjungan kepada warga berusia lanjut adalah menjaga rasa persekutuan warga
tersebut dengan jemaat sekaligus melakukan pendampingan agar tidak merasa
kesepian atau terasing.
c) Perkunjungan
oleh Majelis GKJ Wonogiri Utara dilakukan secara terjadwal dalam periodisasi
tertentu dan atau oleh Komisi yang terkait serta warga jemaat.
d) Perkunjungan
diisi dengan percakapan atau kegiatan lain yang sesuai dengan tujuan
perkunjungan.
5) Perkunjungan Warga Berkesusahan
a) Majelis
GKJ Wonogiri Utara mengunjungi warga yang sedang berkesusahan baik karena
musibah maupun karena kematian anggota keluarga atau saudaranya.
b) Tujuan
perkunjungan adalah melakukan penghiburan dan penguatan iman.
c) Perkunjungan
oleh Majelis GKJ Wonogiri Utara dilakukan secara
khusus oleh petugas yang diberi mandat. Kunjungan dilakukan untuk
menyatakan keprihatinan, perkabungan, dan simpati atas kesusahan ditanggung warga yang bersangkutan.
d) Acara
dalam kunjungan disesuaikan dengan situasi dan kondisi. Dalam situasi tertentu,
kunjungan dapat diisi hanya dengan doa khusus.
e) Perkunjungan
akan sangat baik apabila segera dilakukan setelah pejabat gereja mendengar ada
warga yang kesusahan/berdukacita. Hal ini menunjukkan adanya kepedulian GKJ
Wonogiri Utara terhadap warganya.
f)
Perkunjungan bagi orang yang berduka cita
harus disertai aksi/kegiatan nyata. Aksi nyata tersebut antara lain berkaitan
dengan:
(1) Petugas ngrukti
jenazah
(2) Petugas
melapor ke pamong desa
(3) Petugas
membuat dan menyebarkan lelayu
(4) Petugas
menyiapkan kelengkapan jenazah
(5) Petugas
menyiapkan makam dan pemakaman
(6) Petugas
menyiapkan upacara pemakaman
6) Perkunjungan Pemberian Siasat Gereja (pamerdi)
a) Sidang
Majelis GKJ Wonogiri Utara mengutus anggota Majelis untuk mengunjungi warga
yang akan dikenai siasat gereja (pamerdi).
b) Petugas
yang diberi mandat menyampaikan tujuan per- kunjungan sehingga warga memahami
bahwa dirinya dikenai siasat gereja (pamerdi).
c) Tata cara
perkunjungan antara lain:
(1) Menjelaskan
maksud pamerdi berdasarkan Tager dan Talak GKJ.
(2) Dengan
penuh kasih dan kebijaksanaan menyampaikan pamerdi.
(3) Dengan
rendah hati minta agar ada pertobatan.
(4) Dengan
senang hati bersedia mendampingi pergumulan warga yang terkena siasat gereja.
i.
Khotbah
Penatua, Pendeta, dan Diaken memiliki tugas dan panggilan yang
sama dalam berkhotbah. Majelis Gereja memiliki tanggung jawab untuk menyiapkan
dan membekali Penatua, Pendeta, dan Diaken dalam berkhotbah dengan cara
memberikan pelatihan. Selain keterampilan, Penatua, Pendeta, dan Diaken perlu
memahami beberapa hal di bawah ini.
1)
Berkhotbah adalah melayankan firman Tuhan
sehingga perlu dipahami bahwa pengkhotbah sedang melaksanakan tugas sebagai
juru bicara atau Hamba Tuhan. Pengkhotbah dituntut setia dan merendahkan diri
sepenuhnya kepada pimpinan Roh Kudus agar dapat menyampaikan firman Tuhan dengan
baik.
2)
Pengkhotbah tidak hanya mengandalkan karya Roh
Kudus tetapi perlu juga menyiapkan diri dengan pengetahuan, pemahaman, dan
keterampilan yang mendukung tugas pelayanan khotbah yang menjadi tanggung
jawabnya.
3)
Teks khotbah dapat menggunakan buku khotbah
jangkep atau hasil modifikasinya yang tetap berpedoman pada leksionari yang
berlaku atau disepakati digunakan di GKJ Wonogiri Utara.
3.
Rapat
Gerejawi /Sidang
a.
Sidang Majelis Gereja
Untuk menyelenggarakan Sidang Majelis, perlu persiapan antara lain
: renungan pembukaan, notula rapat yang lalu, materi sidang, resume pokok-pokok
notula, buku Tager-Talak GKJ, surat- surat masuk, laporan pertemuan, laporan
perkunjungan warga, dan hal lain yang dibutuhkan. Agar semua tersiapkan dengan
baik, Ketua Majelis mengingatkan para petugas tertentu untuk menangani hal-hal
tersebut. Misalnya: sekretaris diminta menyiapkan catatan pokok permasalahan dari
surat-surat masuk, bendahara diminta menyiapkan laporan keuangan, notulis
menyiapkan notula rapat, dan lain-lain.
b.
Sidang Klasis/Sinode
Sidang Klasis/Sinode
diselenggarakan oleh Majelis Gereja Penghimpun. Tugas menyelenggarakan
Sidang Klasis / Sinode telah diputuskan oleh persidangan sebelumnya. Mengingat
persidangan ini lebih luas dari pada Sidang
Majelis gereja, persidangannya memer-lukan tenaga yang lebih banyak.
Diperlukan panitia penyelenggara persidangan untuk persiapan secara teknis.
Namun demikian, penanggung jawab seluruh persidangan tetap Majelis Gereja
Penghimpun.
Hal-hal yang perlu dilakukan oleh Majelis Gereja Penghimpun, antara lain:
1) Membentuk
Panitia Pelaksana Sidang Klasis/Sinode
2) Mengirim
surat pemberitahuan kepada gereja-gereja se-Klasis/se-Sinode.
3) Mengirim
surat pemberitahuan kepada kepolisian/pemerintah.
4) Menggandakan
/ mengirim materi persidangan kepada gereja-gereja se-Klasis/ se-Sinode.
5) Menyusun
konsep acara / buku panduan dan sebagainya.
6) Mengirim
surat undangan kepada calon peserta sidang.
7) Mempersiapkan
perangkat / alat kesekretariatan
persidangan.
8) Menyiapkan
konsumsi dan akomodasi bagi peserta sidang.
9) Bersama
pihak terkait menyiapkan dana biaya sidang.
Catatan:
Hal-hal
yang bersifat teknis administratif ditugaskan kepada panitia pelaksana, namun
hal-hal yang bersifat prinsip gerejawi harus ditangani oleh Majelis Gereja
Penghimpun.
Kepustakaan
Lembaga
Alkitab Indonesia. 1991. Alkitab. Jakarta:
Lembaga Alkitab Indonesia.
Deputat
Studi dan PWG Klasis Wilayah Wonogiri. 2001. Buku Tuntunan Per- kunjungan Pemeriksaan bagi Majelis. Wonogiri:
Percetakan Prima Offset.
Sinode
GKJ. 2005a. Pokok-pokok Ajaran Gereja
Kristen Jawa (edisi 2005). Salatiga: Sinode GKJ.
Sinode
GKJ. 2005b. Tata Gereja dan Tata Laksana
Gereja Kristen Jawa. Salatiga: Sinode GKJ.